Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

Langgar UU Kesehatan, Praktik Kecantikan Ilegal Memakan Korban Hingga 15 Orang!

×

Langgar UU Kesehatan, Praktik Kecantikan Ilegal Memakan Korban Hingga 15 Orang!

Sebarkan artikel ini
Eks finalis Putri Indonesia Riau, Jeni Rahmadial Fitri (tiga dari kiri) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan praktek medis ilegal di Polda Riau. (Foto: Dok. Polda Riau)
toplegal

TOPMEDIA, JAKARTA – Eks Puteri Indonesia Riau 2024 Jeni Rahmadial Fitri (Jeni Rahma) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau dan telah ditahan.

Dia diketahui melakukan praktik medis sebagai dokter kecantikan meski tidak punya latar belakang pendidikan di bidang kedokteran dan menjalani tindakan medis tanpa kompetensi.

HALAL BERKAH

Akibatnya, sekitar 15 orang menjadi korban dan beberapa bahkan mengalami cacat permanen akibat tindakan medis kecantikan wajah dan tubuh tanpa kompetensi.

Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial NS yang menjalani tindakan facelift dan eyebrow facelift di Klinik Arauna Beauty milik tersangka di Jalan Tengku Bey, Pekanbaru, pada 4 Juli 2025.

Korban dilaporkan mengalami pendarahan hebat dan infeksi serius di bagian wajah serta kepala setelah tindakan tersebut. Akibatnya, korban harus menjalani perawatan lanjutan dan operasi di sejumlah fasilitas kesehatan di Batam.

Alhasil, korban mengalami cacat permanen berupa bekas luka di kulit kepala yang menyebabkan rambut tidak dapat tumbuh kembali serta luka memanjang di area alis.

Baca Juga:  Prabowo Saksikan Penyerahan Enam Smelter Raksasa Rampasan, Aset Rp1,45 Triliun Diserahkan ke PT Timah

Penyidik mencatat jumlah korban dalam kasus ini mencapai sekitar 15 orang dengan dugaan kerusakan pada wajah maupun bagian tubuh lain.

“Salah satu korban mengalami kegagalan operasi bibir sebanyak dua kali hingga menyebabkan cacat permanen dan trauma psikis,” jelas Direskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro.

Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui menjalankan praktik kecantikan sejak 2019 hingga 2025 dengan menawarkan berbagai tindakan estetika dengan tarif bervariasi hingga Rp 16 juta untuk satu tindakan.

Polda Riau juga mengungkap, tersangka tidak memiliki pendidikan formal di bidang kedokteran maupun kesehatan. Namun, tersangka diketahui pernah mengikuti pelatihan kecantikan di Jakarta pada 2019 dan memperoleh sertifikat yang diperuntukkan bagi tenaga medis atau tenaga kesehatan profesional.

Ancaman hukum atas tindakan tersangka antara lain Pasal 439 UU 17/2023 Tentang Kesehatan yang mengatur terkait orang yang melakukan praktik sebagai tenaga medis/kesehatan.

Baca Juga:  LPG Oplosan Beredar Bebas! Ini Saksi Berat Bagi Pelaku

“Setiap orang yang bukan Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan melakukan praktik sebagai Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang telah memiliki SIP dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”

Kemudian Pasal 441 UU 17/2023 Tentang Kesehatan yang mengatur tentang orang yang menggunakan alat/metode dan memberikan pelayanan sehingga terkesan merupakan tenaga medis.

Ayat (2) menyebutkan setiap orang yang menggunakan alat, metode, atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan yang bersangkutan merupakan Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang telah memiliki STR dan/atau SIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 312 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 768 Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2024 mengatur bahwa fasilitas pelayanan kesehatan wajib memiliki perizinan berusaha dan Pasal 62 UU 8/1999 Tentang Perlindungan Konsumen mengatur bahwa pelanggaran yang mengakibatkan luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian diberlakukan ketentuan pidana yang berlaku.

Baca Juga:  Kemenhaj Ingatkan Modus Haji Ilegal yang Wajib Diwaspadai

Kasus ini jadi pengingat keras bahwa tindakan medis harus dilakukan oleh tenaga yang berkompeten dan berizin resmi. Tanpa izin praktik, risiko yang ditanggung bukan cuma soal hukum saja tetapi juga keselamatan nyawa dan masa depan orang lain.

Izin praktik adalah bentuk perlindungan bukan hanya untuk pasien, tapi juga untuk pelaku usaha agar tetap berada di jalur yang legal dan aman. Jangan sampai demi keuntungan sesaat akan berujung pada konsekuensi hukum dan kerugian yang tidak bisa diperbaiki kedepannya.

Pastikan setiap tindakan medis dilakukan oleh pihak yang memiliki STR & SIP resmi. Karena dalam dunia kesehatan, satu kesalahan bisa berdampak seumur hidup.

Untuk para pelaku usaha juga penting segera mengurus izin resmi sebelum kasus seperti ini terjadi pada bisnisnya di kemudian hari. (*)

TEMANISHA.COM