TOPMEDIA – Keberlanjutan insentif fiskal bagi kendaraan listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV) menjadi kunci keberlanjutan penjualan.
Ketua Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Jongkie Sugiarto, menyebut insentif berupa pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menjadi faktor utama yang menjaga harga jual tetap stabil dan menarik minat konsumen.
Jongkie menjalaskan, keberlanjutan insentif fiskal akan berdampak langsung pada penjualan kendaraan listrik.
“Kalau BEV masih mendapat insentif berupa pembebasan BBNKB dan PKB, maka harga jualnya masih seperti yang lama, dan diharapkan peminatnya masih banyak,” ujarnya dikutip dari Kontan, Sabtu (25/4/2026).
Ia menambahkan bahwa industri berharap penjualan kendaraan listrik dapat terus meningkat seiring keberlanjutan kebijakan tersebut.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menginstruksikan seluruh gubernur untuk memberikan insentif fiskal berupa pembebasan pajak bagi pemilik kendaraan listrik. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ, yang meminta pemerintah daerah memberikan pembebasan PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai, termasuk kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil.
Tito menjelaskan bahwa pemberian insentif ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 serta regulasi pajak daerah terbaru.
“Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah berupa PKB dan BBNKB kendaraan listrik berbasis baterai, termasuk kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil,” tulis Tito dalam SE yang ditandatangani Rabu (22/4/2026).
Kebijakan insentif ini juga mempertimbangkan dinamika ekonomi global yang berdampak pada ketidakstabilan pasokan dan harga energi, khususnya minyak dan gas.
Tito menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk mempercepat transisi energi, meningkatkan efisiensi, serta menjaga kualitas udara yang lebih ramah lingkungan.
Insentif tersebut berlaku untuk kendaraan produksi tahun 2026 maupun sebelumnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.
Dalam implementasinya, gubernur diminta melaporkan pemberian insentif fiskal kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lambat 31 Mei 2026.
Dengan dukungan kebijakan pemerintah pusat dan daerah, industri berharap transisi menuju kendaraan ramah lingkungan dapat berjalan lebih cepat.
“Kami berharap insentif ini tetap dipertahankan agar penjualan kendaraan listrik terus meningkat,” pungkas Jongkie. (*)



















