TOPMEDIA – Industri hasil tembakau (IHT) kembali menghadapi tekanan setelah pemerintah berencana memperketat regulasi melalui pelarangan bahan tambahan serta pembatasan kadar nikotin dan tar.
Pelaku usaha menilai kebijakan ini berpotensi mengganggu keberlangsungan industri, terutama segmen rokok kretek yang selama ini menjadi tulang punggung produksi nasional.
Ketua Gabungan Pengusaha Rokok (Gapero) Surabaya, Sulami Bahar, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bisa berdampak besar terhadap industri legal.
“Larangan penggunaan bahan tambahan dikhawatirkan dapat mematikan industri rokok, terutama rokok kretek yang merupakan warisan budaya Indonesia,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).
Menurutnya, pembatasan kadar nikotin dan tar yang mengacu pada standar luar negeri sulit diterapkan di Indonesia.
Hal ini karena rokok kretek menggunakan tembakau dan cengkeh lokal yang secara alami memiliki kandungan nikotin dan tar lebih tinggi dibandingkan tembakau impor.
Kementerian Kesehatan saat ini tengah menyusun aturan pelarangan bahan tambahan pada produk tembakau, termasuk mentol, gula, cooling agent, dan perasa lain meski tergolong food grade.
Sementara itu, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) berencana menetapkan batas kadar nikotin dan tar dengan ambang jauh lebih rendah.
Pelaku industri menilai penyesuaian terhadap batas baru tidak realistis secara teknis. Penurunan kadar nikotin hingga mendekati 1% berisiko mengubah karakter produk sekaligus mengganggu rantai pasok bahan baku dalam negeri.
Pembatasan tar juga dinilai dapat mengurangi penggunaan cengkeh sebagai bahan utama kretek.
Sektor padat karya seperti Sigaret Kretek Tangan (SKT) disebut paling rentan terdampak. Industri memperingatkan potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam skala besar jika pelaku usaha tidak mampu memenuhi standar teknis baru.
Di sisi hulu, petani tembakau dan cengkeh juga terancam kehilangan pasar akibat penurunan permintaan bahan baku.
Padahal, industri hasil tembakau memiliki kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional.
Tercatat ada sekitar 920 industri rokok legal dengan penyerapan tenaga kerja lebih dari 186 ribu orang, atau sekitar 60% dari total tenaga kerja sektor ini. Produksi rokok nasional sendiri mencapai 307,8 miliar batang per tahun.
Risiko Rokok Ilegal
Pelaku industri juga mengingatkan bahwa kebijakan yang terlalu restriktif berpotensi mendorong peningkatan peredaran rokok ilegal.
Ketika industri legal kesulitan memenuhi ketentuan baru, konsumen dinilai akan beralih ke produk yang lebih murah tanpa pengawasan.
Gapero menekankan pentingnya pemerintah merumuskan kebijakan secara lebih inklusif dengan melibatkan pelaku usaha.
“Pendekatan ini penting untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan kesehatan publik dan keberlanjutan industri, sekaligus memastikan kebijakan sesuai dengan karakteristik Indonesia, bukan sekadar mengadopsi standar negara lain,” pungkas Sulami. (*)



















