TOPMEDIA, JAKARTA – Akhir tahun menjadi prioritas bagi DPR RI merampungkan undang-undang perampasan aset.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa pihaknya sedang merampungkan penyusunan RUU Perampasan Aset.
Katanya, ia memastikan rancangan undang-undang tersebut ditargetkan untuk disahkan pada akhir tahun ini.
“Komisi III terus mempercepat pembentukan RUU Perampasan Aset dan dipastikan disahkan paling lambat saat Rapat Paripurna DPR RI pada bulan Desember 2026,” kata Habiburokhman, Selasa (25/8/2026).
Habiburokhman telah memperhitungkan waktu efektif masa sidang DPR RI. Ia mengatakan, setelah dipotong masa reses, DPR RI hanya memiliki waktu sekitar delapan minggu untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset.
“Dalam waktu delapan minggu masa sidang tersebut, Komisi III akan menggelar RDPU penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, pengesahan tingkat pertama, hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna pada bulan Desember 2026,” ungkapnya.
Guna penyerapan aspirasi, Komisi III tercatat telah menggelar 35 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) serta melakukan tiga kunjungan kerja ke daerah. Kemudian, mereka juga telah menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat.
“Karena waktu yang tersisa sudah tidak terlalu lama lagi, jika masih ada masyarakat yang ingin menyampaikan pendapatnya, hal tersebut bisa dilakukan dengan menyerahkan konsep secara tertulis,” tuturnya.
Menurut Habiburokhman, proses penyerapan aspirasi telah mendekati maksimal karena berbagai pendapat dari masyarakat telah terpetakan dengan sangat baik.
Ia juga menambahkan bahwa mayoritas masyarakat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset. Aturan itu menurutnya dinilai dapat mencegah potensi penyalahgunaan wewenang jika disusun secara cermat.
“Sebagian besar masyarakat sangat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset. Sebagian besar masyarakat juga mendukung agar RUU ini disusun secara cermat sehingga menghilangkan potensi korupsi dalam pemberantasan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum,” ujarnya. (ton)



















