Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

Di Balik Operasi 6,98 Ton Ikan Sapu-Sapu, MUI Soroti Cara Penanganannya

×

Di Balik Operasi 6,98 Ton Ikan Sapu-Sapu, MUI Soroti Cara Penanganannya

Sebarkan artikel ini
toplegal

TOPMEDIA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Komisi Fatwa menyoroti langkah Pemerintah Provinsi Jakarta yang melakukan penangkapan ikan sapu-sapu pada Jumat (16/4/2026). Kritik muncul setelah adanya dugaan bahwa ikan-ikan hasil tangkapan tersebut dikubur saat masih hidup.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menilai cara tersebut bertentangan dengan dua prinsip penting, yakni nilai rahmatan lil ‘alamin dan kesejahteraan hewan. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut berpotensi menimbulkan penderitaan yang seharusnya bisa dihindari.

HALAL BERKAH

“Cara tersebut dianggap menimbulkan penderitaan yang tidak perlu,” ujarnya, seperti dikutip dari laman resmi MUI, Ahad (19/4/2026).

Menurut Kiai Miftah, membunuh hewan memang diperbolehkan jika ada tujuan yang jelas dan membawa manfaat. Namun, metode mengubur ikan dalam kondisi masih hidup dinilai mengandung unsur penyiksaan karena memperlambat proses kematian. Hal itu, kata dia, tidak sejalan dengan prinsip ihsan atau perlakuan yang baik terhadap makhluk hidup.

Baca Juga:  Sejumlah Guru di Brebes Mengeluh, Dana BOS Digunakan untuk Membeli Tiket Konser Dewa 19

Ia juga menekankan pentingnya memperhatikan aspek kesejahteraan hewan dalam setiap kebijakan. Mengubur ikan hidup-hidup dinilai tidak manusiawi, karena bertentangan dengan prinsip dasar yang mengharuskan upaya meminimalkan penderitaan hewan.

Meski demikian, Kiai Miftah mengakui bahwa kebijakan Pemprov Jakarta untuk mengendalikan populasi ikan sapu-sapu memiliki tujuan yang baik. Langkah tersebut dinilai sebagai bagian dari upaya menjaga lingkungan, mengingat ikan sapu-sapu dapat merusak ekosistem sungai dan mengancam keberadaan ikan lokal.

“Itu sejalan dengan maqāṣid syariah yaitu masuk kategori ḍharūriyyāt ekologis modern,” jelasnya.

Ia menambahkan, kebijakan ini juga berkaitan dengan konsep Hifẓ an-Nasl atau menjaga keberlanjutan makhluk hidup. Dengan pengendalian tersebut, keanekaragaman hayati dapat tetap terjaga dan risiko kepunahan spesies lokal bisa dicegah.

Baca Juga:  Prof Kehindre Andrews Tuding Bendera St. George Inggris Simbol Rasis

Sebelumnya, Pemprov Jakarta melakukan operasi penangkapan ikan sapu-sapu secara serentak di lima wilayah kota. Kegiatan ini berlangsung pada Jumat pagi, mulai pukul 07.30 hingga 11.00 WIB.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Provinsi Jakarta, Hasudugan A. Sidabalok, menyebut total hasil tangkapan mencapai 6,98 ton.

“Hasil tangkapan ikan yang diperoleh mencapai 6,98 ton,” kata dia.

Ia merinci, jumlah terbesar ditemukan di Pintu Air Outlet Setu Babakan, Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, dengan total 63.600 ekor atau sekitar 5,3 ton.

Di wilayah lain, seperti Saluran PHB Kelapa Gading, Jakarta Utara, tercatat 545 ekor atau 271 kilogram ikan. Sementara di Kali Anak TSI, Cengkareng, Jakarta Barat, petugas menangkap 71 ekor atau 17 kilogram.

Baca Juga:  Lawan PSS Bukan Sekadar Launching Tim

Untuk wilayah Jakarta Pusat, ditemukan 536 ekor dengan berat sekitar 565 kilogram dari tujuh titik kecamatan. Sedangkan di Jakarta Timur, total tangkapan mencapai 4.128 ekor atau sekitar 825,5 kilogram yang berasal dari sepuluh lokasi berbeda. (*)

TEMANISHA.COM