TOPMEDIA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyoroti tren penyalahgunaan ketamin di Indonesia yang meningkat tajam sepanjang periode 2022 hingga 2024.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa lembaganya berkomitmen memperketat pengawasan distribusi ketamin sekaligus memperkuat edukasi masyarakat agar penyalahgunaan obat tertentu dapat ditekan.
Hal ini disampaikan Taruna dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026).
Dalam paparannya, Taruna menjelaskan bahwa penyaluran ketamin ke fasilitas pelayanan kesehatan mengalami lonjakan signifikan.
Pada 2022 tercatat sebanyak 134 ribu, meningkat menjadi 235 ribu pada 2023, dan melonjak hingga 440 ribu pada 2024.
Angka tersebut menunjukkan adanya peningkatan yang sangat signifikan dalam distribusi ketamin.
Taruna menekankan bahwa pengawasan ketamin berada di bawah kewenangan BPOM, bukan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Menurutnya, BNN tidak dapat menindak penyalahgunaan ketamin karena zat tersebut bukan termasuk narkotika, sementara BPOM memiliki kewenangan penuh untuk mengatur dan menindak pelanggaran terkait distribusi obat ini.
“Sebagai langkah pengendalian, BPOM telah menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 12 tentang Obat-obat Tertentu yang mengatur pendistribusian ketamin,” ujarnya.
Setelah regulasi tersebut diberlakukan, tren penyaluran ketamin mulai menurun pada 2025.
Taruna menegaskan bahwa regulasi ini menjadi instrumen penting dalam menekan penyalahgunaan ketamin sekaligus menjaga agar distribusi tetap sesuai kebutuhan medis.
Selain regulasi, BPOM menyiapkan sejumlah strategi untuk mencegah penyalahgunaan ketamin.
Taruna menyebutkan bahwa pihaknya akan menggelar aksi nasional tentang pencegahan penyalahgunaan obat-obat tertentu.
“Strategi ini mencakup penggalangan pemangku kepentingan, edukasi masyarakat, serta partisipasi gerakan muda melawan penyalahgunaan obat,” tutur Taruna.
BPOM juga berencana meluncurkan sistem informasi gerakan anti penyalahgunaan obat dan makanan sebagai sarana edukasi dan pengawasan yang lebih terintegrasi. Taruna menekankan pentingnya strategi spesifik untuk menjamin kesehatan generasi mendatang.
“Dukungan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat, sangat diperlukan agar aksi nasional ini berjalan efektif,” imbuhnya.
Menurutnya, penguatan pengawasan dan edukasi publik merupakan langkah krusial dalam menghadapi tren penyalahgunaan ketamin yang semakin mengkhawatirkan.
Dengan adanya regulasi baru, strategi pengawasan yang lebih ketat, serta keterlibatan masyarakat dalam gerakan anti penyalahgunaan obat, BPOM berharap tren penyalahgunaan ketamin dapat ditekan secara signifikan. (*)



















