TOPMEDIA-Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia mengajak Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) untuk berkolaborasi memperluas akses kerja bagi tenaga kerja lanjut usia (lansia).
Langkah ini dilakukan seiring meningkatnya jumlah penduduk lansia di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, proporsi penduduk lansia pada 2025 telah mencapai sekitar 11,93 persen dari total penduduk Indonesia.
Angka tersebut diperkirakan akan terus meningkat seiring bertambahnya usia harapan hidup masyarakat.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK), Estiarty Haryani, menyampaikan bahwa kondisi tersebut menandakan Indonesia mulai memasuki era masyarakat menua (aging society).
Oleh sebab itu, dibutuhkan kebijakan ketenagakerjaan yang inklusif agar potensi tenaga kerja lansia tetap dapat dimanfaatkan secara optimal.
“Di sisi lain, tingkat partisipasi angkatan kerja lansia masih lebih rendah dibandingkan kelompok usia produktif lainnya. Hal ini menunjukkan masih ada potensi besar yang belum dimanfaatkan secara maksimal dan perlu menjadi perhatian bersama,” ujar Esti saat membuka workshop bertema Inklusi untuk Semua: Lansia Bekerja, Lansia Sejahtera di Jakarta, Rabu (15/4/2026).
Kegiatan workshop tersebut difokuskan pada upaya memperluas akses kerja yang lebih inklusif bagi tenaga kerja lansia.
Selain itu, pemerintah juga ingin memastikan implementasi kebijakan tidak hanya berhenti pada konsep, tetapi benar-benar diterapkan di lapangan.
Dalam forum tersebut, pemerintah juga mendorong pengembangan model penempatan dan pemberdayaan tenaga kerja lansia yang berkelanjutan serta dapat diterapkan secara luas di berbagai daerah di Indonesia.
Esti menegaskan bahwa penguatan ekosistem ketenagakerjaan inklusif tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja. Diperlukan kolaborasi lintas sektor, mulai dari pemerintah, pelaku usaha dan industri, akademisi, komunitas, media, hingga mitra pembangunan.
“Kolaborasi menjadi kunci agar kebijakan yang disusun tidak hanya dapat dijalankan, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” tegasnya.
Sebagai langkah konkret, Kemnaker saat ini tengah menyusun Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Khusus, termasuk tenaga kerja lansia.
Regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan penting dalam memperluas akses kerja, memperkuat perlindungan tenaga kerja, serta memastikan lansia tetap memperoleh kesempatan kerja yang layak dan sesuai kemampuan mereka.
“Regulasi ini diharapkan menjadi instrumen penting untuk memperluas kesempatan kerja sekaligus memberikan perlindungan bagi tenaga kerja lansia di Indonesia,” pungkas Esti.
Dengan meningkatnya jumlah penduduk lansia, kebijakan ketenagakerjaan yang adaptif dinilai menjadi langkah strategis agar kelompok usia lanjut tetap produktif dan berkontribusi pada perekonomian nasional.



















