Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
LEGAL

Mulai Oktober 2026, Semua Produk Wajib Sertifikat Halal, Ini Sanksi Bagi yang Melanggar

×

Mulai Oktober 2026, Semua Produk Wajib Sertifikat Halal, Ini Sanksi Bagi yang Melanggar

Sebarkan artikel ini
toplegal

TOPMEDIA – Mulai 18 Oktober 2026, seluruh produk yang beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal. Aturan ini berlaku untuk makanan, minuman, obat tradisional, kosmetik, hingga produk berbahan hewani.

Pemerintah menegaskan bahwa pelaku usaha harus mempersiapkan diri sejak sekarang agar tidak terkena sanksi berat.

HALAL BERKAH

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menekankan bahwa sertifikasi halal bukan hanya aspek agama, tetapi juga standar global yang mencerminkan kualitas, keamanan, dan nilai tambah produk.

“Sertifikat halal menjadi jaminan bagi konsumen sekaligus daya saing bagi pelaku usaha,” ujarnya.
Sanksi Bagi Pelanggar

Mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Noomor 39 Tahun 2021, pelaku usaha yang tidak patuh akan dikenai sanksi berupa peringatan tertulis, denda administratif maksimal Rp 2 miliar, penarikan produk dari pasaran, dan pencabutan izin edar atau izin usaha, terutama bagi restoran, kafe, dan hotel.

Baca Juga:  Pasal 169 UU Pemilu Digugat ke MK, Isu Nepotisme Jadi Sorotan

Selain itu, produk yang mengandung bahan haram namun tidak mencantumkan keterangan non-halal juga dapat dikenai sanksi pidana jika terbukti ada unsur penipuan.

Sertifikat halal berlaku selama 4 tahun dan wajib diperpanjang sebelum masa berlaku habis.
Jika ada perubahan bahan baku atau proses produksi, pelaku usaha harus segera melapor dan memperbarui sertifikatnya.

Kewajiban sertifikat halal juga mencakup sektor logistik, khususnya jasa pengemasan, penyimpanan, dan distribusi yang terkait langsung dengan produk pangan, farmasi, dan kosmetik.

Dengan diberlakukannya kewajiban sertifikat halal mulai Oktober 2026, pelaku usaha di Indonesia harus memastikan seluruh produk memenuhi standar halal.

Sertifikasi ini bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga menjadi jaminan kualitas dan daya saing global. (*)

TEMANISHA.COM