TOPMEDIA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menyita perhatian publik. Kali ini, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ditangkap bersama ajudan dan orang kepercayaannya di Semarang pada Selasa (3/3/2026) dini hari.
Penangkapan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.“Adapun dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus kali ini adalah berkaitan dengan pengadaan di wilayah Pemkab Pekalongan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Fadia bersama dua orang lainnya ditangkap di wilayah Semarang dan langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.
“Para pihak diamankan di wilayah Semarang. Pada pagi hari ini ketiga pihak dimaksud langsung dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Budi.
KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. Hingga kini, mereka masih berstatus sebagai terperiksa.
11 Orang Tambahan Diamankan
Selain Fadia, KPK juga mengamankan 11 orang tambahan, termasuk Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan, Mohammad Yulian Akbar, sejumlah ASN, dan pihak swasta. Mereka dijadwalkan tiba di Jakarta malam harinya untuk menjalani pemeriksaan.
“Tim juga mengamankan sejumlah pihak di Pekalongan dan saat ini sedang dibawa ke Jakarta. Ada sekitar 11 orang, salah satunya Sekda,” ujar Budi.
Menurut KPK, keterangan dari para pihak tersebut dibutuhkan untuk membantu mengungkap perkara ini.
Meski belum merinci jenis pengadaan yang dimaksud, KPK menyebut ada beberapa proyek di lingkup Pemkab Pekalongan yang sedang didalami.
“Ini masih didalami. Ada beberapa pengadaan di lingkup Pemerintah Kabupaten Pekalongan, nanti kita akan melihat lokusnya di mana saja,” kata Budi.
Kasus ini menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat korupsi, khususnya dalam sektor pengadaan barang dan jasa yang kerap menjadi celah praktik suap maupun gratifikasi. (*)



















