Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
ECONOMY & FINANCE

Warung Kelontong Tergerus Ritel Modern, APKLI Desak Pemerintah Tinjau Ulang Regulasi

×

Warung Kelontong Tergerus Ritel Modern, APKLI Desak Pemerintah Tinjau Ulang Regulasi

Sebarkan artikel ini
Jumlah warung kelontong di Indonesia terus menyusut akibat ekspansi ritel modern ke desa. (Foto: Istimewa)
toplegal

TOPMEDIA – Jumlah warung kelontong di Indonesia terus mengalami penurunan drastis. Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI), Ali Mahsun, menyebut sejak 2007 hingga awal 2025, sebanyak 2,2 juta warung kelontong gulung tikar akibat ekspansi ritel modern yang semakin masif hingga ke pelosok desa.

Ali menjelaskan, jumlah warung kelontong yang pada 2007 mencapai 6,1 juta unit kini hanya tersisa 3,9 juta. Selain itu, setidaknya 3.500 pasar tradisional juga tutup akibat tergerus ritel modern.

HALAL BERKAH

“Pada 2025, warung kelontong kita tersisa 3,9 juta. Jadi saya laporkan ke Pak Menteri Koperasi, sejak Perpres 112/2007 sampai 2025 sudah ada 2,2 juta warung kelontong yang terkikis,” ujar Ali di Kementerian Koperasi, Jakarta Selatan, Kamis (26/2/2026).

Baca Juga:  Pemerintah Buka Jalur Legal untuk Rokok Ilegal Lewat KIHT

Penyebab Penyusutan

Menurut Ali, penyusutan jumlah warung kelontong mulai terjadi sejak adanya paket kebijakan September 2015 yang mempermudah izin ritel modern. Kebijakan tersebut membuka jalan bagi ritel besar untuk masuk ke desa-desa.

“Di sinilah pertama kali ritel modern masuk ke kampung-kampung. Hari ini total yang berizin resmi ada 42.000,” jelasnya.

Ali menegaskan bahwa APKLI tidak memusuhi ritel modern, namun keberadaannya membuat perputaran uang di desa tidak lagi dinikmati warga lokal.

Ali mencontohkan kondisi di Mojokerto, daerah asalnya. “Ekonomi desa seharusnya berputar untuk desa. Tapi kalau ritel modern masuk, warga desa belanja, uangnya lari ke Jakarta, bukan berputar di kampung saya,” tuturnya.

Baca Juga:  Banggar DPR Titipkan Tujuh Agenda Strategis untuk Pimpinan Baru OJK

Hal ini dinilai merugikan ekonomi lokal karena potensi pendapatan desa tersedot ke pusat. Atas kondisi tersebut, APKLI mendesak pemerintah untuk meninjau kembali Perpres 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern, serta paket kebijakan 2015.

“Kami mohon agar peraturan Presiden 112/2007 dan paket kebijakan 2015 ditinjau kembali demi keberlangsungan warung kelontong dan pasar tradisional,” tegas Ali.

Data dari Kementerian Koperasi dan UKM menunjukkan bahwa sektor usaha mikro, termasuk warung kelontong, menyumbang lebih dari 60% tenaga kerja di Indonesia. Namun, kontribusi terhadap PDB terus menurun karena dominasi ritel modern.

Fenomena menyusutnya warung kelontong dan pasar tradisional menjadi alarm bagi keberlangsungan ekonomi lokal.

Baca Juga:  Pertamina Tambah Pasokan 1,09 Juta Tabung LPG Melon di Jatim Antisipasi Lonjakan Konsumsi di Imlek dan Ramadan

Perlu adanya kebijakan afirmatif untuk melindungi usaha kecil, seperti pembatasan ekspansi ritel modern di desa dan pemberian insentif bagi warung kelontong agar tetap bertahan. (*)

TEMANISHA.COM