Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
ECONOMY & FINANCE

Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak dan Subsidi Bunga Pembelian Rumah Subsidi untuk MBR

×

Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak dan Subsidi Bunga Pembelian Rumah Subsidi untuk MBR

Sebarkan artikel ini
Pemerintah meluncurkan insentif fiskal berupa pembebasan PPN dan BPHTB serta subsidi bunga kredit untuk mempercepat Program 3 Juta Rumah. (Foto: Istimewa)
toplegal

TOPMEDIA – Pemerintah menegaskan komitmennya mempercepat realisasi Program 3 Juta Rumah dengan menyiapkan berbagai insentif fiskal dan pelonggaran moneter.

Kebijakan ini mencakup pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga 100 persen serta penurunan suku bunga melalui subsidi pemerintah, demi menjamin akses hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

HALAL BERKAH

Kepala Staf Kepresidenan, Muhammad Qodari, menyebut kebijakan ini sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap rakyat kecil.

“Kebijakan ini menjadi bagian dari karpet merah bagi MBR untuk memperkuat daya beli, mempermudah akses terhadap hunian layak, serta menjalankan arahan Presiden agar berpihak pada rakyat kecil,” ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (15/4/2026).

Selain pembebasan PPN, pemerintah juga menghapus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 0 persen bagi kelompok masyarakat tertentu.

Baca Juga:  Pemerintah Dorong Penyerapan KUR Perumahan di Jawa Timur, Target Rp 20 Triliun untuk Percepat Pembangunan Rumah Subsidi

Langkah ini diharapkan menurunkan beban awal bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah pertama.

Selain itu, Bank Indonesia juga menurunkan Giro Wajib Minimum (GWM) dari 5 persen menjadi 4 persen, menyediakan likuiditas hingga Rp 80 triliun untuk mendukung penyaluran kredit kepemilikan rumah.

Pemerintah juga meluncurkan Kredit Program Perumahan (KPP) senilai Rp 130 triliun dengan subsidi bunga tetap 5 persen.

Skema ini mendukung pengembang sekaligus pelaku UMKM yang ingin membangun rumah produktif.
Kuota Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tahun 2026 ditingkatkan dari 220 ribu unit menjadi 350 ribu unit, dengan uang muka hanya 1 persen. Program ini menyasar 13 kelompok profesi, termasuk guru dan aparatur sipil negara.

Baca Juga:  Analogikan Tim Sepak Bola, Prabowo Bilang Sukses Itu Secara Tim Bukan Perorangan

Dengan pembebasan pajak, subsidi bunga, dan dukungan perbankan, pemerintah berharap akses hunian layak semakin terbuka bagi MBR. (*)

TEMANISHA.COM