Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
LEGAL

Ibu Tiri Aniaya Anak di Sukabumi hingga Meninggal! Diduga Disuruh Minum Air Mendidih! Apa Ancaman Hukumnya?

×

Ibu Tiri Aniaya Anak di Sukabumi hingga Meninggal! Diduga Disuruh Minum Air Mendidih! Apa Ancaman Hukumnya?

Sebarkan artikel ini
NS, bocah12 tahun di Sukabumi yang diduga dipaksa minum air panas oleh ibu tirinya hingga meninggal. (Foto: Instagram)
toplegal

TOPMEDIA – Warga Desa Bojongsari, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, digemparkan oleh kematian tragis seorang bocah berusia 12 tahun berinisial NS.

Korban meninggal dunia setelah diduga mengalami penganiayaan berat oleh ibu tirinya. Fakta mengejutkan muncul setelah NS sempat mengaku kepada ayahnya bahwa ia dipaksa meminum air panas sebelum akhirnya menghembuskan napas terakhir pada Kamis (19/2/2026).

HALAL BERKAH

Kronologi Kejadian

Kasus ini bermula ketika ayah korban, Anwar Satibi, meninggalkan anaknya dalam kondisi sehat untuk bekerja.

Dua hari kemudian, istrinya menghubungi dan mengatakan NS mengalami demam tinggi. Namun saat tiba di rumah, Anwar mendapati kondisi kulit anaknya sudah melepuh.

“Istri saya bilang itu karena panas demam, tapi jelas tidak masuk akal. Luka itu lebih mirip luka bakar,” ujar Anwar.

Baca Juga:  Tukang Kayu Menyamar Jadi Polisi, Hamili Bidan dan Janda di Luwu, Simak Ancaman Hukumnya

Keterangan tersebut menimbulkan kecurigaan. Tak lama kemudian, NS sempat mengaku kepada ayahnya bahwa ia dipaksa meminum air panas oleh ibu tirinya.

Kondisi korban terus memburuk hingga akhirnya meninggal dunia di ruang perawatan intensif rumah sakit setempat.

Fakta Janggal dan Penyelidikan

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Rachmat Hidayat, menyatakan pihaknya sudah menerima laporan dan melakukan visum terhadap korban.

“Kami sedang mendalami dugaan penganiayaan ini. Tim forensik juga dilibatkan untuk memastikan penyebab kematian korban,” jelas Rachmat.

Kasus ini viral di media sosial setelah sejumlah foto dan video serta keterangan beredar, memicu keprihatinan publik dan desakan agar aparat segera menindak tegas pelaku.

Dasar Hukum dan Ancaman Pidana

Baca Juga:  Inilah Ferry Irwandi, Sosok Muda yang Kritis dan Berani: Dari Suara Rakyat ke Sorotan Hukum

Beberapa aturan hukum yang dapat menjerat pelaku antara lain:
– Pasal 466 ayat 3 KUHP 2023: Penganiayaan yang mengakibatkan kematian, ancaman pidana 7 tahun penjara.

– Pasal 469 ayat 2 KUHP 2023: Penganiayaan berencana yang mengakibatkan kematian, ancaman pidana 15 tahun penjara.

– Pasal 76C jo Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak 2014: Kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian, ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.

Kekerasan terhadap anak tidak boleh ditoleransi. Kejadian ini menjadi alarm keras bahwa kekerasan terhadap anak masih terjadi. Masyarakat harus berani melapor agar tidak ada korban berikutnya.

Data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menunjukkan bahwa kasus kekerasan terhadap anak masih tinggi di Indonesia.

Baca Juga:  Viral! Aurelie Moeremans Ungkap Jadi Korban Grooming di Usia 15 Tahun, Ini Akibat Hukumnya

Pada 2025, tercatat lebih dari 2.000 laporan kekerasan anak, dengan sebagian besar terjadi di lingkungan keluarga. (*)

TEMANISHA.COM