Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
ECONOMY & FINANCE

Penerimaan Pajak 2026 Diprediksi Meleset Dari Target, Dorong Pemerintah Perluas Windfall Tax

×

Penerimaan Pajak 2026 Diprediksi Meleset Dari Target, Dorong Pemerintah Perluas Windfall Tax

Sebarkan artikel ini
CORE Indonesia memproyeksikan penerimaan pajak 2026 berpotensi meleset hingga Rp 484 triliun. (Foto: Pinterest)
toplegal

TOPMEDIA – Lembaga riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia memperingatkan bahwa penerimaan pajak tahun 2026 berpotensi meleset jauh dari target pemerintah.

Proyeksi CORE menunjukkan potensi kekurangan penerimaan di kisaran Rp 171 triliun hingga Rp 484 triliun, mencerminkan tingginya ketidakpastian fiskal di tengah kondisi ekonomi global yang penuh tekanan.

HALAL BERKAH

Direktur Riset Makroekonomi CORE, Akhmad Akbar Susamto, menjelaskan bahwa penerimaan pajak pada kuartal I-2026 memang tumbuh positif, namun bersifat sementara.

“Rentang yang besar ini mencerminkan tingginya ketidakpastian terhadap kapasitas penerimaan negara,” ujarnya dalam diskusi publik Quarterly Economic Review Q1-2026 di Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Data Kementerian Keuangan menunjukkan realisasi penerimaan pajak triwulan I-2026 mencapai Rp 394,8 triliun atau 16,7 persen dari target Rp2.364 triliun. Angka ini lebih rendah dibandingkan capaian periode yang sama pada 2023 (20,7 persen) dan 2024 (18,0 persen).

Baca Juga:  Cukai Rokok Capai 57 Persen, Bisa Bunuh Industri Legal

Secara bulanan, penerimaan pajak neto tumbuh tinggi pada Januari (30,7 persen) dan Februari (30,1 persen), namun melambat tajam menjadi 7,6 persen pada Maret seiring berakhirnya aktivitas Ramadhan.

CORE menilai struktur penerimaan belum kuat karena hampir 40 persen masih ditopang pajak konsumsi, yakni PPN dan PPnBM yang tumbuh 57,7 persen.

Sementara itu, pajak yang mencerminkan aktivitas ekonomi riil seperti PPh Badan dan PPh Final hanya tumbuh 5,4 persen dan 5,1 persen.

“Peningkatan yang terjadi lebih bersifat temporer, belum mencerminkan perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan, atau penguatan aktivitas ekonomi,” kata Akbar.

CORE memperkirakan total penerimaan pajak sepanjang 2026 hanya berada di kisaran Rp 1.880 triliun hingga Rp 2.193 triliun, di bawah target pemerintah. Kondisi ini menimbulkan risiko kekurangan penerimaan yang dapat memengaruhi stabilitas fiskal.

Baca Juga:  Resmi Berlaku! Marketplace Kini Wajib Potong Pajak Otomatis dari Seller Online!

Untuk mengantisipasi potensi kekurangan tersebut, CORE mendorong pemerintah mempercepat implementasi sistem Coretax yang diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan dan memperluas basis pajak.

Selain itu, CORE juga menyarankan perluasan kebijakan windfall tax pada sektor energi dan pertambangan.

Windfall tax merupakan pajak tambahan atas keuntungan tak terduga perusahaan akibat lonjakan harga komoditas global.

“Lonjakan harga komoditas akibat eskalasi geopolitik dapat memberikan keuntungan tambahan bagi pelaku usaha, sehingga dapat dimanfaatkan sebagai sumber penerimaan alternatif,” jelas Akbar. (*)

TEMANISHA.COM