TOPMEDIA, JAKARTA – Dinamika menuju revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mulai menghangat dengan munculnya usulan progresif dari Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra.
Pakar hukum tata negara ini melempar wacana agar ambang batas parlemen (parliamentary threshold) tidak lagi sekadar angka persentase suara, melainkan dikonversi menjadi jumlah kursi minimal di Senayan.
Yusril mengusulkan agar setiap partai politik peserta pemilu wajib mengamankan setidaknya 13 kursi di DPR RI jika ingin dinyatakan lolos ke parlemen. Lantas, dari mana angka 13 itu muncul?
Dasar pemikiran Yusril cukup pragmatis. Ia melihat saat ini jumlah komisi di DPR RI tercatat sebanyak 13 komisi.
Menurutnya, efektivitas kinerja partai di parlemen sangat bergantung pada keterwakilan mereka di setiap alat kelengkapan dewan.
“Logikanya sederhana, kalau sebuah partai punya kursi kurang dari jumlah komisi, mereka tidak bisa menempatkan wakil di setiap lini pembahasan kebijakan. Dengan minimal 13 kursi, setiap partai dipastikan punya minimal satu perwakilan di tiap komisi,” ungkap Yusril dalam keterangannya.
Wacana ini dinilai sebagai antitesis dari sistem persentase (seperti 4% yang berlaku saat ini) yang seringkali dianggap membuang suara rakyat jika partai tersebut tidak mencapai ambang batas nasional, meski meraup banyak kursi di daerah tertentu.
PKB: Kami Terbuka pada Variasi Baru
Gayung bersambut. Usulan berani Yusril ini tidak langsung dimentahkan oleh penghuni Senayan. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan siap membedah usulan tersebut dalam pembahasan RUU Pemilu mendatang.
Ketua DPP PKB, Daniel Johan, menegaskan bahwa partainya sangat terbuka terhadap segala bentuk inovasi sistem kepemiluan yang mampu memperkuat sistem presidensial maupun efektivitas parlemen.
“Kami saat ini terbuka untuk mendapat segala masukan dan variasinya. Hal ini akan terus kami kaji secara mendalam. Tentu usulan itu patut dibahas sebagai salah satu opsi yang ada,” ujar Daniel Johan kepada wartawan, Jumat (1/5).
Meski bola panas sudah bergulir, Daniel mengakui bahwa hingga saat ini DPR belum menetapkan jadwal pasti kapan pembahasan RUU Pemilu akan dimulai secara resmi.
Namun, munculnya ide ambang batas kursi ini diprediksi akan menjadi salah satu topik paling panas dalam perdebatan di Badan Legislasi (Baleg) nanti.
Jika usulan Yusril ini gol, peta persaingan parpol di Pemilu mendatang dipastikan berubah total. Partai tidak lagi sekadar mengejar total suara nasional, tapi harus memutar otak untuk memastikan sebaran kursi mereka merata di setiap komisi demi menjaga eksistensi di pusat kekuasaan. (*)



















