TOPMEDIA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2025 telah mencapai 12,3 juta per 28 April 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan bahwa jumlah tersebut terdiri atas 10,3 juta wajib pajak orang pribadi karyawan, 1,3 juta wajib pajak orang pribadi non karyawan, 606 ribu wajib pajak badan dalam mata uang rupiah, dan 645 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.
Selain itu, terdapat setoran dari sektor migas sebanyak tiga SPT dalam mata uang rupiah dan 40 SPT dalam mata uang dolar AS.
Rincian pelaporan tersebut merupakan data untuk SPT Tahunan tahun buku Januari hingga Desember 2025.
Sementara itu, untuk SPT beda tahun buku yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, DJP mencatat pelaporan mencapai 14.598 SPT dari wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan 34 SPT wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.
Selain pelaporan, DJP juga menyoroti perkembangan aktivasi sistem Coretax. Hingga saat ini, jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun tercatat sebanyak 18,6 juta.
Rinciannya meliputi 17,5 juta wajib pajak orang pribadi, 1,06 juta wajib pajak badan, 91 ribu wajib pajak instansi pemerintah, dan 228 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Inge menegaskan bahwa transformasi digital melalui Coretax menjadi salah satu fokus utama untuk meningkatkan kepatuhan pajak.
Sebagai catatan, waktu pelaporan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi diperpanjang hingga 30 April 2026 dari semula 31 Maret 2026.
DJP juga menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan SPT tahunan bagi wajib pajak orang pribadi hingga batas waktu tersebut.
Meski demikian, DJP menegaskan akan tetap menindaklanjuti wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban pelaporan sebagai bagian dari upaya peningkatan kepatuhan.
Inge menambahkan bahwa wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT tahunan tetap akan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100 ribu bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta bagi wajib pajak badan.
Dengan capaian pelaporan yang terus meningkat dan dukungan sistem digital Coretax, DJP berharap kepatuhan pajak dapat semakin diperkuat sekaligus memperluas basis data perpajakan nasional. (*)



















