TOPMEDIA, SURABAYA – Upaya penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi lintas pulau kembali digagalkan oleh aparat kepolisian.
Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur menyita sedikitnya 930 liter solar bersubsidi yang hendak dikirim secara ilegal melalui Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Kasus ini mengungkap siasat pelaku yang memanfaatkan celah sistem pembelian digital di SPBU untuk kepentingan industri pribadi.
Direktur Polairud Polda Jatim Kombes Arman Asmara Syarifuddin menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya pengiriman solar mencurigakan dari Blora, Jawa Tengah, dengan tujuan Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Subdit Gakkum Ditpolairud melakukan penyisiran di area pelabuhan pada Senin (20/4) sore. Petugas kemudian memeriksa sebuah truk yang sudah berada di atas kapal KM Jambo XII.
“Saat pemeriksaan, petugas menemukan 31 jerigen berisi solar yang disembunyikan secara rapi di ruang kosong di bawah bak bagian samping kanan dan kiri truk,” ujar Arman, Kamis (23/4/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka berinisial NNG (51), warga Blora, diduga mengumpulkan solar tersebut dengan cara yang terencana. Pelaku mendatangi sejumlah SPBU di wilayah Blora secara bertahap.
Untuk mengelabui petugas pengisian, tersangka memanfaatkan barcode kendaraan resmi agar bisa membeli solar subsidi. Setelah tangki kendaraan terisi, BBM tersebut dipindahkan ke dalam jerigen berkapasitas 25 hingga 30 liter menggunakan mesin pompa dan selang. Praktik “kencing” solar ini dilakukan berulang kali hingga terkumpul jumlah yang besar untuk dikirim ke luar pulau.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim Kompol Adrian Wimbarda menambahkan bahwa solar tersebut rencananya akan digunakan untuk mendukung operasional usaha pengolahan limbah plastik milik tersangka di Kalimantan.
“Solar subsidi ini digunakan untuk kepentingan industri sendiri, yang jelas-jelas dilarang oleh undang-undang. BBM subsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, bukan untuk menekan biaya operasional usaha komersial,” tegas Adrian.
Praktik ilegal ini diperkirakan telah menimbulkan potensi kerugian negara mencapai Rp300 juta. Selain menyita 930 liter solar, polisi juga mengamankan satu unit truk sebagai barang bukti sarana pengangkutan.
Atas tindakannya, tersangka NNG kini terancam hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Tersangka menghadapi ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal senilai Rp60 miliar. Kasus ini kini tengah dikembangkan lebih lanjut untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam rantai distribusi BBM ilegal tersebut. (*)



















