Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

BGN Larang Dapur MBG Pakai Gas LPG 3 Kg dan Barang Bersubsidi, Resmi Tutup 883 SPPG dan Pecat 261 Pegawai

×

BGN Larang Dapur MBG Pakai Gas LPG 3 Kg dan Barang Bersubsidi, Resmi Tutup 883 SPPG dan Pecat 261 Pegawai

Sebarkan artikel ini
Kepala BGN Sudaryono (Foto: istimewa)
toplegal

TOPMEDIA, JAKARTA — Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas demi menjaga integritas dan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang kerap menjadi sorotan. Kepala BGN, Sudaryono, secara resmi melarang seluruh dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menggunakan berbagai komoditas serta energi bersubsidi dari pemerintah.

Langkah ini diambil agar alokasi barang subsidi seperti gas LPG 3 kg, minyak goreng Minyakita, hingga beras SPHP tetap tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pengelola dapur program negara yang dibiayai dari APBN.

HALAL BERKAH

Sudaryono menegaskan bahwa dapur MBG tidak diperbolehkan memanfaatkan fasilitas subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.

“Tidak boleh masak untuk MBG memakai Minyakita, tidak boleh memakai gas melon 3 kilo, dan tidak boleh memakai beras Beras Kita SPHP,” tegas Sudaryono dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/7/2026).

Baca Juga:  Demi Tekan Anggaran, Kemendikdasmen Sarankan Pilih Menu Rebusan untuk Rapat

BGN menyatakan tidak akan segan-segan memberikan sanksi bertahap mulai dari surat peringatan (SP) hingga tindakan ekstrem berupa penutupan operasional dapur jika pengelola terbukti membandel.

Pengawasan ini juga melibatkan peran aktif masyarakat dan media. Jika ditemukan pelanggaran di lapangan maupun unggahan di media sosial, publik diimbau untuk segera melaporkannya ke pihak BGN.

Selain pengetatan penggunaan barang subsidi, BGN juga menyoroti peran strategis program MBG dalam menjaga stabilitas harga pangan di tingkat akar rumput (flooring price).

Sebagai contoh pada komoditas telur, Sudaryono menginstruksikan setiap kepala dapur untuk tetap membeli telur sesuai Harga Acuan Pemerintah (HAP) sebesar Rp25.000/kg, meskipun harga pasaran di tingkat kandang sempat anjlok hingga Rp12.000–Rp15.000/kg.

Baca Juga:  Program MBG Berpotensi 5 Hari Seminggu, Hemat Anggaran hingga Rp40 Triliun

Sudaryono mengatakan, kebijakan ini bertujuan untuk melindungi peternak dan petani dari kerugian akibat fluktuasi harga pasar, menjaga pasokan pangan tetap stabil secara berkelanjutan, dan menjamin kepastian harga komoditas lokal di tingkat paling bawah.

Tindakan tegas BGN tidak berhenti pada aturan komoditas. Dalam rangka pembenahan internal dan pengawasan mutu, BGN melakukan tindakan disiplin berskala besar terhadap pegawai maupun dapur pengelola MBG.

Sudaryono menyatakan 261 Pegawai SPPG Non-ASN telah dipecat, terdiri dari 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli akibat dugaan pelanggaran kedisiplinan operasional.

Selain itu, BGN juga memproses pemecatan bagi ASN/P3K yang terlibat pelanggaran berat (seperti keterlibatan judi online hingga penyelewengan anggaran), serta menjatuhkan sanksi demosi dan mutasi untuk 39 pegawai dengan pelanggaran ringan.

Baca Juga:  Pemerintah Fokus Perluas Program Pemberdayaan, Kemiskinan Ekstrem Turun

Tak hanya itu, Sudaryono menyatakan BGN secara resmi telah menghentikan aliran dana dan menutup permanen 883 dapur SPPG di seluruh Indonesia dengan rincian di Wilayah I (Sumatera) sebanyak 98 dapur SPPG, Wilayah II (Jawa dan Madura) 311 dapur dan Wilayah III (Luar Jawa/Indonesia Timur) 424 dapur.

Pelanggaran utama yang memicu penutupan permanen ini, menurut mantan Wakil Menteri Pertanian itu, meliputi masalah higienitas, insiden keracunan makanan, mutu menu yang rendah, hingga ketidakmampuan menyediakan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan sanitasi yang layak. (*)

TEMANISHA.COM