TOPMEDIA – Pemerintah memastikan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon hingga Rp100 juta tidak memerlukan agunan. Penegasan ini disampaikan oleh Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman usai Rapat Koordinasi Komite Kebijakan KUR di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (17/11/2025).
Maman menegaskan aturan pemerintah sangat jelas dan tidak memberikan ruang bagi praktik permintaan jaminan oleh oknum bank penyalur.
“Saya tegaskan sekali lagi, pengajuan KUR dari Rp1 juta sampai Rp100 juta tanpa agunan sama sekali,” ujarnya.
Meski begitu, ia mengakui masih ada kasus di lapangan di mana oknum petugas meminta agunan.
“Bahwa memang masih ada beberapa kejadian oknum di lapangan masih meminta agunan, kita harus akui. Tetapi aturan tegas kok, tidak ada ruang untuk itu,” tambahnya.
Maman meminta masyarakat maupun anggota DPR/DPD untuk melaporkan jika menemukan pelanggaran.
“Kalau memang masih ada laporan, silakan berikan laporan resmi pada kami. Kami pasti akan tindak lanjuti dan berikan sanksi. Sanksinya itu tidak dibayarkan subsidi KUR kepada bank terkait. Itu tegas sekali,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa sudah ada beberapa bank yang dikenakan sanksi atas praktik tersebut. “Banyak, sudah ada beberapa kok,” ujarnya.
Untuk memperkuat pengawasan, Kementerian UMKM akan meluncurkan sistem pelaporan terintegrasi bernama Sapa UMKM pada Desember 2025. Platform ini dirancang agar pelaku UMKM di seluruh Indonesia dapat menyampaikan pengaduan terkait KUR secara mudah dan terpusat.
“Nanti semuanya itu akan kita full di situ. Jadi laporan-laporan dari saudara-saudara kita, usaha mikro, kecil, menengah, akan terintegrasi semua,” jelas Maman.
Dengan penegasan bahwa KUR hingga Rp100 juta bebas agunan, pemerintah berkomitmen melindungi pelaku UMKM dari praktik tidak sesuai aturan.
Peluncuran Sapa UMKM pada Desember 2025 diharapkan menjadi solusi pengawasan yang lebih efektif, memungkinkan laporan masyarakat tercatat secara real time dan langsung ditindaklanjuti.
“Saya mohon maaf kepada publik, ini baru terealisasi Desember. Insyaallah setelah itu semua pelaku UMKM, bahkan di daerah terpencil, bisa melapor dengan mudah,” tutup Maman. (*)



















