Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
LEGAL

Aturan Bea Cukai 2026 yang Wajib Diketahui Penumpang dari Luar Negeri, Batas USD500 Bukan Berarti Bebas Pajak Semua

×

Aturan Bea Cukai 2026 yang Wajib Diketahui Penumpang dari Luar Negeri, Batas USD500 Bukan Berarti Bebas Pajak Semua

Sebarkan artikel ini
toplegal

TOPMEDIA, JAKARTA – Masyarakat yang bepergian ke luar negeri dan membawa barang belanjaan saat kembali ke Indonesia perlu memahami ketentuan kepabeanan yang berlaku.

Jangan sampai karena tidak mengetahui aturan, barang bawaan justru dikenai pungutan atau harus melalui proses pemeriksaan lebih lanjut di bandara.

HALAL BERKAH

Salah satu ketentuan yang paling penting adalah fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang pribadi penumpang dengan nilai pabean paling banyak USD500 per orang untuk setiap kedatangan.

Ketentuan tersebut saat ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas PMK Nomor 203 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Artinya, angka USD500 bukan batas maksimal nilai belanja di luar negeri, melainkan batas nilai barang pribadi yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan pungutan impor tertentu.

Batas Bebas Bea Masuk USD500 per Orang

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menjelaskan, barang pribadi penumpang dengan nilai pabean paling banyak FOB USD500 per orang untuk setiap kedatangan diberikan pembebasan bea masuk.

Barang tersebut juga tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM sesuai ketentuan, serta dikecualikan dari pemungutan PPh.

Namun, apabila nilai barang pribadi yang dibawa melebihi USD500, bukan berarti seluruh barang langsung dikenai pungutan.

Pengenaan pungutan berlaku terhadap nilai yang melebihi batas USD500.

Untuk barang pribadi penumpang yang melebihi batas tersebut, Bea Cukai menetapkan bea masuk sebesar 10 persen, kemudian dikenakan PPN atau PPN dan PPnBM sesuai ketentuan yang berlaku.

Contoh sederhananya: Misalnya seorang penumpang membawa barang pribadi dari luar negeri dengan nilai pabean USD700.

Fasilitas pembebasan diberikan sampai USD500. Dengan demikian, nilai yang menjadi dasar pengenaan pungutan adalah bagian yang melebihi batas tersebut, yaitu USD200.

Besaran pungutan akhirnya tetap bergantung pada ketentuan perpajakan dan penetapan nilai pabean yang berlaku.

Karena itu, penumpang sebaiknya tidak menganggap bahwa setiap barang yang dibawa dari luar negeri otomatis bebas pajak selama nilai total belanja masih berada di sekitar USD500.

Baca Juga:  Menteri UMKM Usulkan HET dan Kenaikan Bea Masuk untuk Bendung Produk Impor China

Barang Pribadi Berbeda dengan Barang untuk Dijual

Hal penting lainnya adalah membedakan personal use dengan barang yang sebenarnya dibawa untuk tujuan perdagangan.

Barang pribadi atau personal use adalah barang yang digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk sisa perbekalan.

Sementara barang yang dibawa untuk dijual kembali, termasuk barang untuk keperluan jasa titip (jastip), masuk kategori barang impor selain barang pribadi.

Untuk barang impor selain barang pribadi, ketentuannya berbeda. Berdasarkan penjelasan resmi Bea Cukai, barang tersebut dikenai tarif bea masuk 10 persen, PPN 12 persen dan PPh 5 persen, setelah memenuhi ketentuan impor dan larangan/pembatasan yang berlaku.

Jadi, membawa banyak barang dengan jenis dan jumlah yang tidak wajar untuk penggunaan pribadi dapat menimbulkan pertanyaan mengenai tujuan barang tersebut.

Kosmetik dan Skincare Maksimal 20 Pcs

Bagi masyarakat yang gemar membeli kosmetik atau skincare di luar negeri, ada ketentuan lain yang juga perlu diperhatikan.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyebut pemasukan kosmetik untuk tujuan penggunaan pribadi melalui barang bawaan penumpang dibatasi maksimal 20 pcs per penumpang/penerima.

Ketentuan ini merupakan pembatasan pemasukan produk kosmetik dan berbeda dengan fasilitas pembebasan bea masuk USD500.

Dengan kata lain, memenuhi batas USD500 tidak otomatis berarti semua jenis barang boleh dibawa tanpa batas jumlah.

Penumpang juga tetap harus memperhatikan aturan larangan dan pembatasan (lartas) yang berlaku untuk jenis barang tertentu.

Pangan Olahan Maksimal 5 Kilogram

Aturan serupa berlaku untuk pangan olahan. Untuk pangan olahan yang dibawa untuk kebutuhan konsumsi pribadi, batas yang diberlakukan adalah maksimal 5 kilogram per penumpang.

Ketentuan tersebut tercantum dalam aturan pengawasan pemasukan obat dan makanan. BPOM juga menegaskan bahwa pangan olahan untuk keperluan konsumsi pribadi dibatasi maksimal 5 kg per penumpang.

Jadi, membawa makanan dari luar negeri tidak hanya berkaitan dengan nilai barang dan bea masuk, tetapi juga dengan ketentuan keamanan pangan serta pembatasan pemasukan produk.

Baca Juga:  Bea Cukai Bantah Dana Bantuan Diaspora untuk Bencana Sumatera Kena Pajak

Penumpang juga harus memahami bahwa Bea Cukai tidak hanya mengawasi nilai barang.

Barang bawaan dari luar negeri dapat termasuk kategori barang yang dilarang atau dibatasi oleh kementerian/lembaga terkait.

Kemendag, misalnya, mencantumkan sejumlah barang bawaan yang memiliki pembatasan tertentu, termasuk kosmetik, obat dan suplemen, telepon seluler/tablet, tas, alas kaki, elektronik dan berbagai komoditas lainnya.

Karena itu, penumpang tidak cukup hanya menghitung total harga belanjaan.

Jenis barang, jumlah, tujuan penggunaan serta ketentuan dari instansi terkait juga harus diperhatikan.

Barang Kena Cukai Juga Memiliki Batas Khusus

Barang kena cukai mempunyai ketentuan tersendiri. Untuk penumpang umum, pembebasan cukai diberikan dalam jumlah tertentu, antara lain maksimal 200 batang sigaret, 25 batang cerutu atau 100 gram tembakau iris/produk hasil tembakau lainnya, serta maksimal 1 liter minuman mengandung etil alkohol.

Ketentuan ini berbeda dengan batas USD500 sehingga penumpang perlu memperhatikan kedua aturan tersebut secara terpisah.

Bagaimana jika barang datang tidak bersamaan dengan penumpang?

Barang pribadi penumpang yang datang sebelum atau setelah penumpangnya tetap dapat diperlakukan sebagai barang bawaan sepanjang dapat dibuktikan kepemilikannya dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Untuk barang yang datang melalui angkutan laut, terdapat ketentuan waktu maksimal 30 hari sebelum dan 60 hari setelah kedatangan penumpang.

Sementara untuk angkutan udara, barang dapat tiba maksimal 30 hari sebelum atau 15 hari setelah kedatangan penumpang.

Wajib Mengisi Customs Declaration

Barang impor yang dibawa penumpang wajib diberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai.

Pemberitahuan dapat dilakukan melalui Customs Declaration atau mekanisme pemberitahuan yang ditentukan sesuai jenis barang dan kondisinya.

Penumpang sebaiknya mengisi deklarasi dengan benar dan tidak menyembunyikan barang yang memang wajib diberitahukan.

Bea Cukai dapat melakukan pemeriksaan dan menetapkan tarif serta nilai pabean apabila ditemukan barang yang memang harus dikenai pungutan.

Jangan Keliru Memahami “Bebas USD500”

Ada satu hal yang sering menimbulkan salah persepsi. USD500 bukan berarti setiap penumpang boleh membawa barang apa pun senilai USD500 tanpa memperhatikan aturan lain.

Baca Juga:  Jelang Divonis, Nikita Mirzani Surati Presiden Prabowo Minta Keadilan

Fasilitas tersebut berlaku untuk barang pribadi penumpang dan tetap berdampingan dengan ketentuan mengenai barang yang dilarang atau dibatasi.

Misalnya, kosmetik memiliki batas jumlah tersendiri. Begitu juga pangan olahan, obat-obatan, produk tembakau, minuman beralkohol, elektronik dan sejumlah barang lainnya.

Dengan demikian, seseorang yang membawa barang senilai di bawah USD500 tetap bisa menghadapi ketentuan khusus apabila barang yang dibawa termasuk komoditas yang dibatasi.

Tips Agar Tidak Bermasalah di Bandara

Agar proses kedatangan dari luar negeri berjalan lancar, penumpang sebaiknya:

1. Hitung nilai seluruh barang pribadi yang dibeli di luar negeri.
2. Simpan struk dan bukti pembelian untuk membantu pembuktian nilai barang.
3. Pisahkan barang pribadi dengan barang untuk dijual kembali.
4. Periksa ketentuan barang yang dibatasi sebelum berangkat pulang.
5. Perhatikan batas jumlah kosmetik, pangan, obat, elektronik dan komoditas lainnya.
6. Isi Customs Declaration dengan jujur dan lengkap.
7. Jika membawa barang yang nilainya melebihi USD500, siapkan diri untuk membayar pungutan atas bagian yang melebihi fasilitas pembebasan.
8. Jangan membawa barang yang dilarang atau tidak memenuhi persyaratan pemasukan.

Jangan Tunggu Sampai Diperiksa

Aturan kepabeanan pada dasarnya dibuat agar proses keluar-masuk barang dari luar negeri dapat berjalan tertib sekaligus melindungi masyarakat dan perekonomian dalam negeri.

Karena itu, wisatawan yang pulang dari luar negeri sebaiknya tidak hanya fokus pada harga barang yang dibeli.

Nilai barang, jenis barang, jumlah barang, tujuan penggunaan dan ketentuan larangan/pembatasan semuanya harus diperhatikan.

Dengan memahami aturan sejak sebelum berangkat pulang, penumpang dapat menghindari kesalahpahaman sekaligus mengurangi risiko harus mengeluarkan biaya tambahan ketika tiba di Indonesia.

Jadi, sebelum memasukkan koper ke bagasi pesawat, cek kembali isi belanjaan. Jangan sampai oleh-oleh dari luar negeri justru berubah menjadi masalah di meja pemeriksaan Bea Cukai. (gil)

TEMANISHA.COM