Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
LEGAL

MK Minta Anggaran MBG Dipisah dari Alokasi Pendidikan: Mandat Konstitusi 20 Persen Tak Boleh Dikebiri

×

MK Minta Anggaran MBG Dipisah dari Alokasi Pendidikan: Mandat Konstitusi 20 Persen Tak Boleh Dikebiri

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi sidang judicial review di Mahkamah Konstitusi. (Foto: Istimewa)
toplegal

TOPMEDIA, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa kewajiban negara mengalokasikan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN merupakan amanat konstitusi yang mutlak dan tidak boleh dikurangi, dalam kondisi atau keterbatasan anggaran apa pun.

Penegasan ini disampaikan MK saat mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 yang diajukan dalam perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026.

HALAL BERKAH

Lewat putusan tersebut, MK memerintahkan pemerintah dan DPR RI untuk mengeluarkan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari pos alokasi anggaran pendidikan paling lambat pada APBN TA 2028.

“Mengadili. Satu, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta.

MK memutuskan bahwa penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU No. 17/2025 yang memasukkan MBG ke dalam komponen anggaran pendidikan dinyatakan konstitusional secara bersyarat.

Baca Juga:  Harga BBM Subsidi Dijamin Tak Naik, Stok Nasional Dipastikan Aman

Ketentuan tersebut hanya diperbolehkan berlaku khusus untuk APBN TA 2026 guna menghindari kekosongan hukum dan guncangan anggaran secara mendadak.

Namun untuk APBN tahun-tahun berikutnya, pemisahan pos anggaran wajib dilakukan paling lambat dua tahun sejak putusan diucapkan (APBN TA 2028).

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa MBG secara substansi tetap konstitusional sebagai program prioritas hasil Pemilu 2024. Namun, sifat pendanaannya harus berdiri sendiri.

“Langkah pemisahan ini dilakukan untuk menjaga kepatuhan terhadap amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 serta menjamin hak warga negara atas pendidikan, tanpa menghentikan kelangsungan program MBG yang sedang berjalan,” ujar Enny.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, Mahkamah mengingatkan pemerintah agar tidak mengorbankan fungsi esensial pendidikan demi membiayai program lain.

Baca Juga:  Kripto Indonesia Jadi Sorotan! Gara-Gara Adanya Dugaan Praktik Penipuan

MK menyoroti fakta persidangan yang menunjukkan bahwa target 20 persen anggaran pendidikan dalam APBN 2026 baru tercapai setelah anggaran MBG dimasukkan ke dalamnya.

Jika MBG dikeluarkan secara instan tanpa penyesuaian, alokasi murni untuk operasional pendidikan tercatat berada di bawah batas minimal konstitusi.

Mahkamah menegaskan bahwa alokasi 20 persen tersebut harus diprioritaskan untuk pemenuhan hak mendasar, seperti pembiayaan pendidikan dasar sebagai kewajiban konstitusional negara yang hingga kini belum fully terjangkau merata.

Untuk kesejahteraan tenaga pendidik dengan peningkatan mutu dan jaminan bagi guru/dosen.

Dan untuk pemenuhan sarana dan prasarana dengan penyediaan fasilitas fisik serta sistem kurikulum yang adil di seluruh wilayah Indonesia.

“Apapun keterbatasan yang dialami negara dalam menetapkan APBN, anggaran operasional pendidikan untuk tujuan yang bersifat fundamental seharusnya tidak boleh terdampak atau dikurangi,” tegas Guntur Hamzah.

Baca Juga:  Meski Ekonomi Tertekan, Optimistis Penerimaan Pajak 2025 Capai Rp2.189 Triliun

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menambahkan, tidak semua program yang menyasar peserta didik atau sekolah dapat serta-merta dikategorikan sebagai “operasional penyelenggaraan pendidikan”, terutama jika fungsi utamanya bukan pendidikan.

Merespons putusan tersebut, Menteri Sekretaris Negara sekaligus Juru Bicara Presiden RI, Prasetyo Hadi, menyatakan pihak eksekutif menghormati keputusan MK dan siap menindaklanjutinya bersama DPR RI.

“Apa pun keputusan MK tentu kita hormati. Nanti akan kita pelajari, karena bagaimanapun kalau berkenaan dengan masalah anggaran tentu kita tidak berdiri sendirian, karena anggaran itu kita susun juga bersama-sama dengan teman-teman di DPR. Jadi, mohon waktu,” kata Prasetyo saat memberikan keterangan di KA Nusantara Explorer.

Prasetyo menambahkan bahwa pihak Istana akan berkoordinasi secara teknis setelah menerima dan mempelajari salinan resmi dari putusan MK tersebut. (*)

TEMANISHA.COM