Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

Mentan Soroti Rantai Pasok Beras yang Dikuasai Konglomerat

×

Mentan Soroti Rantai Pasok Beras yang Dikuasai Konglomerat

Sebarkan artikel ini
Mentan Andi Amran Sulaiman (istimewa)
toplegal

TOPMEDIA – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menjawab isu viral penggilingan beras yang memiliki omzet hingga Rp 2 triliun per bulan di negeri ini.

Hal ini terjadi setelah 1 grup perusahaan dengan banyak unit usaha di bawahnya maupun dengan modus maklon. “Ini dinilai sangat merugikan bagi masyarakat karena menipu konsumen,” terang Menteri Pertanian.

HALAL BERKAH

Ia kemudian memaparkan hasil analisis mendalam terhadap tata niaga beras nasional bertajuk Darurat Mafia Beras.

Hasil analisis tersebut menunjukkan angka kerugian mencapai Rp 98 triliun akibat peredaran beras premium yang tidak sesuai standar mutu, ditambah potensi kerugian konsumen hingga Rp 71,9 triliun per tahun dari peredaran beras fortifikasi yang tidak memenuhi syarat.

“Angka triliunan rupiah ini bukan keuntungan bisnis yang wajar. Ini merampas hak rakyat,” tegas Amran dalam keterangan tertulis, Kamis (30/7/2026).

Adapun Anggaran Ketahanan Pangan tahun 2025 tercatat mencapai Rp 144,6 triliun, yang disalurkan melalui Kementerian dan Lembaga sebesar Rp 59,42 triliun, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rp 63,00 triliun, Transfer ke Daerah Rp 22,17 triliun, dan pembiayaan Rp 0,05 triliun.

Baca Juga:  Danantara Pertimbangkan Investasi Miliaran Dolar untuk Perkuat Hubungan Ekonomi dengan Yordania

Diketahui bahwa dari subsidi tersebut, produksi padi nasional bernilai Rp 537 triliun dengan produksi beras 34,69 juta ton mengacu Harga Eceran Tertinggi Rp 13,5 juta per ton dan rata-rata harga versi Kementerian Perdagangan Rp 15,5 juta per ton.

Sayangnya, distribusi keuntungannya timpang karena petani hanya menerima pendapatan rumah tangga sebesar Rp 1,87 juta dari alokasi Rp 215 triliun.

Sementara itu, pengusaha penggilingan atau RMU justru menerima porsi terbesar sebesar Rp 259 triliun, dengan temuan spesifik satu grup perusahaan meraup keuntungan tidak wajar hingga Rp 2 triliun per bulan dari praktik penipuan mutu.

Selanjutnya, Amran memaparkan hasil analisa subsidi beras pemerintah. Diketahui bahwa kini rantai pasok beras dikuasai pengusaha besar atau konglomerat.

Konglomerat memanfaatkan subsidi pemerintah untuk kegiatan komersial hingga 40 persen, dan mengambil keuntungan sebesar-besarnya dengan menaikkan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Hal itu hasil temuan di lapangan beberapa waktu lalu menunjukkan banyak beras premium tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), dengan tingkat pelanggaran mencapai 85,56%.

Baca Juga:  Update Korban Laka KRL vs Argo Bromo: 14 Tewas, 84 Luka, Mayoritas Perempuan

Terdapat 39,75% dari total beras premium yang beredar, setara 12,2 juta ton, kemudian itu diperkirakan melanggar standar atau merupakan bentuk penipuan konsumen, dengan total kerugian mencapai Rp 98 triliun.

Dari hal itu Satgas Pangan Polri mencatat, sepanjang periode 2024 hingga 2025 telah menangani 93 kasus mafia pangan dengan total 77 tersangka, terdiri dari 46 kasus beras, 27 kasus pupuk, 16 kasus minyak goreng, dan 4 kasus pegawai internal. Selain itu, 2.231 izin pengecer dan distributor pupuk telah dicabut.

Untuk perkara pidana beras, sepanjang 2025 tercatat 30 perkara dengan 36 tersangka. Memasuki 2026, penindakan berlanjut dengan 2 perkara dan 6 tersangka.

Ketimpangan Penguasaan

Dari total serapan produksi gabah nasional 65 juta ton per tahun, penggilingan skala besar dengan kapasitas 20 ton per jam, berjumlah 1.056 unit, menguasai 40% pasokan gabah atau 25 juta ton per tahun.

Sementara itu, pada penggilingan skala kecil dengan kapasitas 0,5 ton per jam, meskipun berjumlah jauh lebih banyak yaitu 161.401 unit, juga menyerap 40% atau 25 juta ton per tahun.

Baca Juga:  Strategi Baru Pemerintah: MinyaKita Dihapus dari Bansos Demi Amankan Pasokan Pasar

Sementara penggilingan skala sedang, 7.332 unit, menyerap 20% atau 15 juta ton per tahun.

Pola mekanismen ini dengan tegas menujukan ketimpangan bahwa penggilingan besar, meski jumlah unitnya jauh lebih sedikit, mampu menguasai pasokan gabah setara dengan seluruh penggilingan kecil yang jumlahnya ratusan ribu unit.

Di dalam rantai pasok perdagangan bahan pokok yang berlaku saat ini, beras mengalir dari petani melalui pedagang pengumpul, distributor, subdistributor, pedagang grosir, hingga pedagang ritel sebelum sampai ke konsumen akhir.

Dengan adanya rantai panjang ini menghasilkan keuntungan middleman sebesar Rp 313,08 triliun.

Oleh karenanya, Pemerintah kemudian mendorong skema alternatif melalui Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih, yang memangkas rantai distribusi langsung dari petani ke konsumen akhir.

Skema ini berpotensi menghasilkan margin yang lebih adil bagi petani dan konsumen sebesar Rp 50 triliun. (*)

TEMANISHA.COM