TOPMEDIA, SURABAYA – Pernahkah Anda membayangkan sebuah perusahaan yang operasionalnya masih berjalan normal, proyeknya lancar, dan kantornya masih buka, tiba-tiba dinyatakan “Nonaktif” oleh negara?
Jangan cemas dulu. Hal ini bukan berarti perusahaan Anda disita atau langsung dibubarkan, melainkan adanya kebijakan baru dari Kementerian Hukum (Kemenkum) terkait penertiban administrasi hukum.
Mulai tahun ini, Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) memperketat pengawasan dengan mewajibkan seluruh korporasi untuk rutin memperbarui data administrasi mereka.
Mari simak penjelasan lengkapnya agar legalitas bisnis Anda tetap aman dan terhindar dari sanksi!
Mengapa Kemenkum Mulai Menandai Korporasi “Nonaktif”?
Melalui Surat Edaran (SE) Ditjen AHU Nomor AHU-AH.01-36 Tahun 2026, pemerintah resmi menerapkan mekanisme penetapan status nonaktif bagi korporasi yang mengabaikan kewajiban pembaruan data.
Kebijakan ini berlaku baik bagi Perseroan Terbatas (PT), Yayasan dan Perkumpulan.
Peraturan baru ini menegaskan bahwa meskipun tidak ada perubahan pengurus atau pemegang saham sekalipun, korporasi tetap diwajibkan melakukan pembaruan (update) data administrasi secara berkala di sistem AHU.
Langkah tegas ini diambil bukan tanpa alasan. Berdasarkan data dari Ditjen AHU, ada sekitar 823 ribu korporasi di Indonesia yang belum melaporkan Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership).
Banyak perusahaan yang sudah tidak aktif namun statusnya masih tercatat hidup, atau aktif beroperasi tetapi tidak pernah memperbarui datanya selama bertahun-tahun.
Pemerintah ingin membersihkan database perusahaan nasional dengan tujuan besar yakni Transparansi Data untuk memastikan keakuratan informasi korporasi yang terdaftar di Indonesia dan Pencegahan Kriminalitas Fiskal dengan menekan risiko Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT).
Hal ini sejalan dengan Pasal 3 dan Pasal 24 Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 yang mewajibkan pelaporan pemilik manfaat guna transparansi korporasi.
Kronologi & Tahapan Bagaimana Perusahaan Bisa Jadi “Nonaktif”
Perubahan status ini tidak terjadi dalam semalam. Pemerintah memberikan waktu dan tahapan sebagai berikut (berdasarkan Huruf A Angka 2 hingga Angka 5 SE Ditjen AHU No. AHU-AH.01-36/2026):
- Fase 5 Tahun Tanpa Update: Jika selama 5 tahun berturut-turut korporasi tidak melakukan pembaruan data atau melapor, maka korporasi akan masuk ke dalam Daftar Sementara Nonaktif.
- Fase Pengumuman Publik: Nama-nama korporasi yang masuk daftar tersebut akan diumumkan secara terbuka di media massa dan website resmi Ditjen AHU.
- Fase Sanksi Final (6 Bulan): Jika dalam waktu 6 bulan setelah diumumkan korporasi tetap abai dan tidak melakukan pembaruan, maka statusnya resmi berubah menjadi “Nonaktif” langsung di sistem AHU.
Dampak Buruk Status “Nonaktif” bagi Bisnis
Membiarkan status perusahaan menjadi nonaktif di sistem negara dapat memicu efek domino yang merugikan keberlangsungan bisnis, di antaranya:
- Sanksi Legalitas: Akses pengajuan perubahan anggaran dasar atau data perseroan di sistem AHU akan terkunci.
- Gangguan Perizinan: Menghambat proses perpanjangan izin usaha (NIB, sertifikasi, dll) di sistem OSS.
- Kehilangan Kepercayaan Mitra: Investor, perbankan, dan mitra bisnis dapat melihat status “Nonaktif” ini saat melakukan due diligence (pemeriksaan kepatuhan), yang bisa berujung pada pembatalan kerja sama.
Kabar Baik: Status “Nonaktif” Masih Bisa Dipulihkan!
Jika perusahaan Anda telanjur masuk dalam daftar atau berstatus nonaktif, Anda tidak perlu panik. Status ini dapat dipulihkan kembali asalkan korporasi segera memenuhi kewajiban administrasinya, terutama melaporkan pemilik manfaat (beneficial owner) melalui sistem Ditjen AHU sesuai dengan aturan yang berlaku.
Jangan tunggu sampai legalitas bisnis Anda bermasalah dan menghentikan operasional perusahaan. Periksa kembali status badan hukum Anda sekarang juga.
Masih bingung bagaimana cara melaporkan Beneficial Owner atau memperbarui data di sistem AHU yang baru Konsultasikan gratis sekarang di TOP Legal! Kami siap membantu memastikan legalitas perusahaan Anda tetap aman, patuh hukum, dan bebas dari status nonaktif. (*)



















