TOPMEDIA – Total 122 program studi (prodi) ditutup sepanjang 2026. Hal itu disampaikan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) yang mengatakan bahwa penutupan tersebut berdasarkan usulan dari perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS) penyelenggara yang bersangkutan.
Dari 122 prodi yang ditutup, ada 11 di antaranya yang sebenarnya paling banyak diminati. Namun Mendiktisaintek Brian Yuliarto menyebut, tidak ada prodi pendidikan di dalamnya.
“Kebetulan memang yang 11 prodi terbanyak ini tidak ada yang pendidikan,” kata dia dalam rapat kerja Kemdiktisaintek bersama Komisi X DPR RI, dilihat melalui siaran ulang YouTube TVR Parlemen pada Rabu (3/6/2026).
Sejumlah prodi yang paling banyak ditutup antara lain adalah:
- D3 Kebidanan
- D3 Manajemen Informatika
- D3 Akuntansi
- D3 Teknik Komputer
- S1 Manajemen Retail
- D3 Keuangan dan Perbankan
- D3 Keperawatan
- S1 Matematika
Prodi Diganti Yang Lebih Menarik Seiring Kurangnya Minat Mahasiswa
Dijelaskan Mendiktisaintek bahwa beberapa prodi dihapus karena jumlah mahasiswanya berkurang.
Kemudian daripada itu karena kampus ingin mengganti prodi sebelumnya dengan yang lebih atraktif, sebagai contoh matematika yang diganti dengan aktuaria.
Kata Brian menambahkan, terkait isu penutupan prodi untuk menyesuaikan industri, bukan bagian dari kebijakan Kemdiktisaintek.
Lanjutnya, Ia menyebut, yang sebenarnya dilakukan adalah pengembangan prodi dan penyesuaian substansi.
“Sesungguhnya program studi itu tidak ditutup, tetapi lebih kepada substansinya, misalnya yang sebelumnya jurusan Teknik Elektro begitu ya, kemudian sekarang berkembang menjadi AI atau machine learning atau robotics,” kata Brian.
“Jadi memang itu yang kemudian kita meminta melalui badan pekerja, badan koordinasi atau badan kerja program studi biasanya itu mereka setiap 3 atau 4 tahun melakukan evaluasi untuk mencari dan mengoptimalkan bagaimana perkembangan keilmuan di bidang tersebut,” jelasnya lagi.
Kebijakan penghapusan prodi ini merujuk pada usulan kampus yang bersangkutan ataupun berdasarkan sanksi pelanggaran berat.
Ketika ada usulan penutupan prodi, maka Kemdiktisaintek akan mengeluarkan surat keputusan. (*)



















