Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
ECONOMY & FINANCE

Jelang Batas Akhir 31 Mei, DJP Jatim I Desak Perusahaan Segera Lapor SPT Tahunan

×

Jelang Batas Akhir 31 Mei, DJP Jatim I Desak Perusahaan Segera Lapor SPT Tahunan

Sebarkan artikel ini
ilustrasi SPT Tahunan. (Foto: Dirjen Pajak RI)
toplegal

TOPMEDIA, SURABAYA – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I memberikan peringatan penting bagi seluruh pelaku usaha.

Kepala Kanwil DJP Jatim I, Max Darmawan, mengimbau seluruh perusahaan di wilayah Jawa Timur untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun Pajak 2025 sebelum tenggat waktu berakhir.

HALAL BERKAH

Batas akhir pelaporan bagi Wajib Pajak (WP) Badan ini jatuh pada 31 Mei 2026. Mengingat waktu yang kian mempet, DJP meminta perusahaan memanfaatkan sisa hari kerja yang ada demi menghindari penumpukan di akhir bulan.

“Diharapkan realisasi untuk SPT WP Badan semakin meningkat karena akan berakhir pada bulan ini. Sekarang tanggal 25 Mei, jadi masih ada hari kerja Selasa dan Jumat,” ujar Max Darmawan dalam konferensi pers di Surabaya, Senin (25/5/2026).

Baca Juga:  Rp 11,48 Triliun Sukses Ditagih dari Wajib Pajak Menunggak

Mengingat tanggal 31 Mei jatuh di akhir pekan, Max mengingatkan para pengusaha untuk mengoptimalkan dua hari kerja efektif yang tersisa, yaitu Selasa (26/5) dan Jumat (29/5).

Untuk mempermudah proses, para pelaku usaha tidak harus datang ke kantor pajak. Pasalnya, DJP telah menyediakan berbagai kanal pelaporan yang fleksibel.

Secara Online, WP Badan bisa menggunakan sistem Cortex (sistem inti perpajakan terbaru) yang bisa diakses kapan saja dan di mana saja.

Secara Offline, WP Badan bisa mendatangi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat bagi yang membutuhkan panduan tatap muka.

Realisasi Kepatuhan Pajak Jatim

Max mengungkap, hingga akhir April 2026, DJP Jatim I mencatat secara total, tingkat kepatuhan SPT Tahunan telah mencapai 93,48 persen, atau sebanyak 1,72 juta dari total 1,84 juta wajib SPT.

Berikut adalah rincian capaian pelaporan pajak di Jawa Timur hingga April 2026:

Baca Juga:  HUT ke-69 Astra: Konsisten Berkarya dan Berkontribusi untuk Kemajuan Bangsa
Kategori Wajib Pajak Jumlah yang Sudah Melapor
WP Badan (Perusahaan) 142.193 wajib pajak
WP Orang Pribadi (Karyawan) 1.373.404 wajib pajak
WP Orang Pribadi (Non-Karyawan/Pengusaha) 203.733 wajib pajak

Dari sisi finansial, nilai SPT Kurang Bayar hingga April 2026 tercatat sebesar Rp3,86 triliun (tumbuh 25,6 persen).
Sementara itu, nilai SPT Lebih Bayar melonjak tajam hingga 428,8 persen, mencapai Rp787,4 miliar.

Sebagai informasi, tenggat waktu pelaporan SPT WP Badan ini sejatinya jatuh pada 30 April. Namun, pemerintah memberikan kelonggaran berupa perpanjangan hingga 31 Mei 2026.

Kabar baiknya, DJP juga memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif, baik denda maupun bunga, bagi wajib pajak yang mengalami keterlambatan setelah tanggal jatuh tempo pembaruan.

Mekanisme relaksasi ini diterapkan melalui peniadaan Surat Tagihan Pajak (STP) dimana DJP tidak akan menerbitkan STP sanksi bagi WP yang terlambat dalam masa relaksasi.

Baca Juga:  Kontribusi Ekonomi Online Makin Besar, Pajak Digital Tembus Rp 47,18 Triliun

Selain itu juga penghapusan secara jabatan dimana jika entah bagaimana STP terlanjur diterbitkan, maka Kepala Kanwil DJP akan menghapuskan sanksi administratif tersebut secara otomatis demi hukum.

Meski ada relaksasi khusus, DJP mengingatkan bahwa sanksi denda normal tetap berlaku di luar kebijakan tersebut.

Berdasarkan undang-undang perpajakan yang berlaku, denda keterlambatan melapor SPT untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) adalah Rp100.000 dan Wajib Pajak Badan (Perusahaan) Rp1.000.000.

Dengan sisa waktu yang sangat terbatas, Kanwil DJP Jatim I berharap para pemilik perusahaan dan konsultan pajak segera merapikan laporan keuangan mereka dan melakukan submit SPT guna mendukung pembangunan negara serta menjaga iklim bisnis yang patuh hukum. (*)

TEMANISHA.COM