TOPMEDIA, JAKARTA – Kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat yang dicanangkan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta demi menghemat energi ternyata menyisakan cerita dilematis bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN). Di balik lengangnya jalanan ibu kota, ada sebagian pegawai yang tetap wajib ngantor dan harus rela gigit jari menahan gerah.
Implementasi kebijakan ini nyatanya tidak bisa dipukul rata. Sejumlah instansi pelayanan publik dan staf melekat kedinasan tetap diwajibkan hadir secara fisik, melahirkan dinamika tersendiri di kalangan abdi negara generasi milenial dan Gen Z.
Nasib kurang beruntung salah satunya dirasakan oleh Reyno (28, bukan nama sebenarnya), seorang pegawai di salah satu kementerian pusat.
Sebagai staf yang melekat pada agenda pimpinan, opsi WFH hari Jumat hanyalah angan-angan. Ia harus tetap siaga mengawal segala kegiatan pejabat setiap harinya.
Ironisnya, ketika masuk kantor di hari Jumat, Reyno justru harus bekerja dalam kondisi lingkungan yang tidak ideal. Demi mendukung misi penghematan energi nasional, fasilitas pendingin ruangan (AC) di gedung kantornya justru dimatikan.
“Fasilitas AC kantor mati, jadi suasananya panas dan tidak nyaman,” keluh Reyno, Senin (11/5/2026).
Mau tidak mau, pemuda Gen Z ini harus bertahan di ruang kerja yang gerah ketika pejabat yang didampinginya sedang tidak ada agenda luar kota. Meski sempat merasa iri dengan rekan sejawatnya yang bisa bekerja nyaman dari rumah, Reyno mengaku beban kerjanya di hari Jumat tetap normal dan tidak bertambah.
Di balik keluhannya, ia menjumpai satu sisi positif yang cukup menghibur: jalanan Jakarta menjadi jauh lebih lancar.
Perjalanan dari rumahnya di Cijantung, Jakarta Timur, menuju kantor di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, kini hanya memakan waktu 45 hingga 60 menit saat hari Jumat.
Cerita berbeda datang dari sektor pelayanan masyarakat. Kepala Sektor Dukcapil Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, Ismawati (41), menjadi salah satu komandan garda depan yang menegaskan bahwa urusan administrasi warga tidak boleh libur atau melambat.
Ismawati dan seluruh jajarannya patuh pada Surat Edaran Gubernur DKI Jakarta Nomor 3/SE/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja melalui Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN.
Dalam aturan tersebut, pelaksanaan WFH dikecualikan secara tegas bagi unit kerja yang menyelenggarakan layanan kependudukan dan pencatatan sipil.
“Kalau dibilang iri (dengan yang WFH), mungkin lebih ke memahami perbedaan kondisi atau tupoksi (tugas pokok dan fungsi) saja,” tutur Ismawati dengan bijak.
Bagi Ismawati, kepatuhan ini adalah bagian dari komitmen profesi. Ia memastikan koordinasi antar-pegawai tetap berjalan solid demi menjaga performa pelayanan publik.
Meski ada pembagian lokasi kerja (rumah dan kantor), para ASN mengaku tidak ada ketimpangan beban kerja. Sistem pembagian tugas yang matang membuat kerja sama tetap harmonis.
Baik pegawai yang berada di rumah maupun yang berjaga di kantor tetap saling berkomunikasi intensif jika ada berkas atau koordinasi mendesak yang harus diselesaikan bersama. (*)



















