Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

KPK Dalami Biro Travel Haji yang Lakukan Jual Beli Kuota

×

KPK Dalami Biro Travel Haji yang Lakukan Jual Beli Kuota

Sebarkan artikel ini
Gedung KPK. (Foto: Istimewa)
toplegal

TOPMEDIA – Pemeriksaan maraton dilakukan pada sejumlah asosiasi yang menaungi sejumlah biro travel haji atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Dalam hal ini KPK mendalami dugaan jual beli kuota haji tambahan antar biro travel.

“Itu dilakukan karena masing-masing asosiasi, faktanya mendapatkan jumlah kuota yang berbeda. Itu seperti apa mekanisme pembagiannya, apa yang melatarbelakangi jumlah ini masing-masing asosiasi ini berbeda,” tutur Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/4/2026).

HALAL BERKAH

“Kemudian ketika didistribusikan juga kita dalami bagaimana proses dan mekanismenya, mengapa PIHK ini mendapatnya sekian, yang satu lagi sekian, itu seperti apa mekanisme pendistribusiannya,” lanjutnya.

Budi menambahkan bahwa penyidik sedang mendalami terhadap kuota yang diperoleh para PIHK yang tidak tergabung dalam asosiasi mana pun.

Baca Juga:  Pemerintah Minta Jamaah Umrah RI Tunda Keberangkatan ke Tanah Suci

Penyidik berupaya mengetahui proses para PIHK ini memperoleh kuota hingga bisa memberangkatkan jemaah.

“Juga terkait dengan PIHK-PIHK yang tidak punya bendera untuk memberangkatkan kuota haji khusus misalnya, mengapa kemudian bisa berangkat? Nah itu seperti apa,” tutur Budi.

“Artinya jual beli kuota haji khusus yang diperoleh dari pembagian kuota haji tambahan ini tidak hanya soal penjualan kuota dari PIHK kepada para calon jamaah, tapi juga penjualan kuota antar PIHK ya, PIHK yang satu ke PIHK yang lain. Nah itu untuk fase yang pasca pembagian kuota haji tambahan,” jelas dia.

Sebelumnya, kata Budi tim penyidik KPK tengah menelusuri keuntungan yang diperoleh biro travel dari penjualan kuota haji khusus yang seharusnya menjadi kuota haji reguler.

Baca Juga:  Tak Ada Tanda Kehidupan, Keluarga Santri Izinkan Alat Berat Bersihkan Reruntuhan

Budi mengungkapkan Hal ini setelah KPK memeriksa Ustaz Khalid Basalamah sebagai salah satu pemilik biro travel haji dan umrah di hari Kamis (23/4).

“Penyidik mendalami keterangan saksi terkait penjualan atau pengisian kuota, termasuk soal keuntungan tidak sah yang didapatkan para PIHK tersebut,” kata Budi kepada wartawan, Sabtu (25/4).

KPK kemudian menetapkan Ismail Adham (ISM) selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba (ASR) selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024.

KPK juga menduga Ismail dan Asrul memberikan sejumlah uang kepada Yaqut saat menjabat sebagai Menteri Agama (Menag). Pemberian uang itu melalui mantan stafsus Yaqut, Gus Alex.

Baca Juga:  Ribuan Jemaah Padati Balai Kota Surabaya, Wali Kota Eri Cahyadi Serukan Persatuan di Salat Idulfitri 1447 H

Ismail diduga melakukan pemberian uang kepada Gus Alex senilai USD 30 ribu. Ismail juga diduga menyerahkan uang kepada mantan Dirjen PHU Kemenag tahun 2024, Hilman Latief (HL), senilai USD 5.000.

“Tersangka ISM diduga memberikan sejumlah uang kepada IAA sebesar USD 30 ribu serta kepada Saudara HL selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Dirjen PHU Kementerian Agama sebesar USD 5.000 dan SAR 16 ribu,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

Dengan begitu, kini, total tersangka dalam kasus ini berjumlah empat orang. Dua tersangka lain ialah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan eks stafsusnya, Ishfah Abidal Azis atau Gus Alex. (*)

TEMANISHA.COM