Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
LEGAL

Kasus Viral Mahasiswa UIN Riau Dibacok, Ini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku

×

Kasus Viral Mahasiswa UIN Riau Dibacok, Ini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku

Sebarkan artikel ini
Video pembacokan mahasiswi UIN Riau oleh pemuda berinisial RM viral di media sosial. (Foto: Instagram)
toplegal

TOPMEDIA – Insiden kekerasan yang menimpa mahasiswi UIN Sultan Syarif Kasim Riau, Faradilla Ayu Pramesti (23), viral di media sosial. Peristiwa terjadi pada Senin (15/2/2026) di depan ruang sidang Fakultas Syari’ah.

Pelaku, Raihan Mufazzar (21), menyerang korban dengan kapak dan parang setelah penolakannya sebagai teman dekat.

HALAL BERKAH

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, menjelaskan bahwa pelaku sudah merencanakan penyerangan dengan motif dendam.

“Pelaku merasa sakit hati karena korban menolak kedekatan yang diinginkan. Senjata tajam sudah disiapkan sebelumnya,” ujarnya.

Korban mengalami luka di bagian tangan dan kening akibat serangan tersebut. Ia langsung dilarikan ke RS Bhayangkara Pekanbaru untuk mendapatkan perawatan intensif. Hingga kini, kondisi korban masih dalam tahap pemulihan.

Baca Juga:  MK Didesak Tidak Sahkan Anggaran Pendidikan untuk Makan Bergizi Gratis

Korban dan pelaku diketahui saling mengenal karena satu kelompok Kuliah Kerja Nyata (KKN). Sikap ramah korban diduga disalahartikan hingga memicu perasaan sepihak.

Meski korban sudah menegaskan hanya ingin berteman dan memiliki kekasih, pelaku tetap mendekat bahkan sempat mendatangi rumah korban tanpa izin. Penolakan itu diduga menjadi pemicu aksi nekat pembacokan.

Video insiden ini memicu perdebatan di media sosial. Sebagian warganet mengecam tindakan pelaku, namun ada pula yang menyinggung dugaan “janji palsu” dari korban.

Narasi tersebut menimbulkan pro-kontra, tetapi aparat menegaskan bahwa apapun versi di media sosial, tindakan kekerasan tetap memiliki konsekuensi hukum.

Pelaku dijerat dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Ancaman hukuman maksimal adalah 5 tahun penjara. (*)

TEMANISHA.COM