Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
ECONOMY & FINANCE

Kasus Dugaan Pelanggaran Pasar Modal: Mirae Asset Sekuritas Angkat Bicara Usai Digeledah OJK

×

Kasus Dugaan Pelanggaran Pasar Modal: Mirae Asset Sekuritas Angkat Bicara Usai Digeledah OJK

Sebarkan artikel ini
toplegal

TOPMEDIA – Pada Rabu (4/3), aktivitas aparat penegak hukum tampak di Gedung Treasury, kawasan SCBD, Jakarta Selatan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan didampingi oleh jajaran Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia. Langkah ini diambil sebagai eskalasi dari investigasi dugaan tindak pidana di sektor pasar modal.

Respons Koperatif dari Manajemen Mirae Asset Menanggapi insiden tersebut, pihak manajemen Mirae Asset segera memberikan klarifikasinya. Mereka membenarkan bahwa kedatangan petugas gabungan tersebut merupakan bagian dari prosedur hukum yang sedang berjalan. “PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia menerima kunjungan dari pihak Bareskrim & OJK terkait klarifikasi dan pengumpulan informasi,” terang manajemen dalam pernyataan tertulisnya pada hari yang sama.

HALAL BERKAH

Pihak perusahaan menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif, menghormati proses hukum, serta siap menyuplai berbagai data yang dibutuhkan oleh penyidik. Bagi para nasabah, manajemen menjamin bahwa insiden ini tidak akan mengganggu kelancaran transaksi harian. “Kami memastikan bahwa operasional perusahaan tetap berjalan normal dan pelayanan tidak terdampak,” tegas mereka.

Baca Juga:  OJK Minta Investor Bijak Berinvestasi, Namun Tetap Percaya Diri

(Sebagai tambahan informasi, Gedung Treasury juga menjadi lokasi operasional beberapa entitas finansial lainnya seperti PT Kiwoom Sekuritas Indonesia, PT Majoris Asset Management, dan PT Buana Capital Indonesia).

Penetapan Dua Tersangka dan Pemburuan Alat Bukti

Tindakan penggeledahan ini merupakan kelanjutan dari pengembangan kasus sebelumnya. Daniel Bolly Hyronimus Tifaona, Penyidik dari Kelompok Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK, mengungkapkan bahwa status dua orang telah dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.
“Kami telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini dari PT MASI (inisial PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia). Karena itu, kami mencari alat bukti melalui kegiatan penggeledahan ini,” jelas Daniel saat ditemui di lokasi.

Daniel juga mengklarifikasi bahwa kehadiran pihak kepolisian di lapangan murni sebatas memberikan pendampingan keamanan bagi tim OJK, bukan sebagai pelaksana utama penggeledahan.

Baca Juga:  Dorongan Konsumsi dan Investasi, BI Prediksi Ekonomi 2026 Melesat

Kedua tersangka tersebut diketahui berinisial AS dan M. Keduanya diduga kuat melakukan kejahatan finansial yang mencederai keadilan pasar.
“Kedua tersangka kami sangkakan melanggar pasal-pasal dalam Undang-Undang No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yakni perdagangan semu dan perdagangan orang dalam,” ungkap Daniel lebih lanjut.

Fokus Dugaan Pelanggaran: IPO, Transaksi Semu, dan Insider Trading

Skala penyelidikan kasus ini terbilang masif. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, menyebutkan bahwa tim penyidik telah memeriksa setidaknya 25 orang saksi dari kubu Mirae Asset.

Fokus utama pemeriksaan menyoroti tiga dugaan pelanggaran berat di pasar modal:

  • Manipulasi Penawaran Umum Perdana (IPO): Adanya indikasi rekayasa atau kecurangan saat peluncuran saham perdana ke publik.

  • Transaksi Semu (Wash Sales): Praktik manipulatif di mana satu pihak bertindak sebagai pembeli sekaligus penjual secara bersamaan. Tujuannya adalah untuk menciptakan ilusi tingginya aktivitas pasar yang berujung pada terdongkraknya harga saham tertentu secara artifisial.

  • Insider Trading (Perdagangan Orang Dalam): Praktik curang penyalahgunaan informasi rahasia sebuah emiten yang belum dipublikasikan. Informasi ini dipakai untuk melakukan transaksi saham, sehingga pelaku bisa mendahului tren pasar dan meraup untung secara tidak wajar.

Meski rincian pasti mengenai modus operandi spesifik yang digunakan oleh AS dan M belum dibeberkan secara detail oleh OJK, proses penyidikan masih terus berlanjut. (*)

TEMANISHA.COM