Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

Mulai Tahun Ini, Penentuan Jabatan ASN Akan Disesuaikan Asta Cita Presiden

×

Mulai Tahun Ini, Penentuan Jabatan ASN Akan Disesuaikan Asta Cita Presiden

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi ASN. (Foto: Istimewa)
toplegal

TOPMEDIA – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan, Arief Fakrulloh mengungkapkan bahwa saat ini proses pengisian jabatan aparatur sipil negara (ASN) harus selaras dengan kebutuhan dan tujuan organisasi. Dimulai dari visi misi kepala daerah hingga Asta Cita Presiden.

“Semangatnya adalah kita bersama-sama membangun manajemen talenta untuk mewujudkan Asta Cita Presiden. Tugas manajemen talenta adalah memilih pejabat atau SDM di kabupaten/kota untuk mewujudkan visi-misi kepala daerah,” kata Zudan dikutip dari siaran pers, Rabu (4/3/2026).

HALAL BERKAH

Dalam implementasi manajemen talenta itu, ia memberi contoh jika suatu daerah ingin mewujudkan wilayah religius atau meningkatkan layanan kesehatan, maka harus dicari pejabat yang tepat, mulai dari kepala dinas hingga pimpinan unit atau satuan kerjanya, seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) atau Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).

Baca Juga:  1.500 Relawan Bersihkan Pantai Tambak Wedi Kenjeran di World Cleanup Day 2025

Zudan juga mengingatkan agar implementasinya harus dapat memastikan setiap jabatan diisi oleh ASN yang memiliki potensi, kompetensi, dan rekam jejak yang jelas.

“Ketika kita mencari calon, tentu kita pilih yang punya potensi, kompetensi, dan faktor penuntun kesuksesannya, yaitu kemauan, pengetahuan, dan rekam jejak,” ujarnya.

Untuk diketahui, BKN sejak tahun lalu tengah memperkuat program manajemen talenta di berbagai instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, seiring dengan terbitnya Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025.

“Untuk mewujudkan visi Indonesia maju dan mendukung tercapainya tujuan Pembangunan Nasional dalam Asta Cita Presiden Republik Indonesia, diperlukan Aparatur Sipil Negara yang profesional, kompeten, dan berintegritas tinggi melalui Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara,” sebagaimana tertera dalam bagian menimbang keputusan yang Zudan tandatangani sejak 11 Agustus 2025.

Baca Juga:  Jawa Timur Miliki Potensi Perikanan Strategis, Kontribusi Capai Rp 67,7 Triliun

Di dalam diktum keenam keputusan itu, Seluruh instansi pemerintah terhitung sejak tanggal 1 Januari 2026 wajib menggunakan sistem informasi Layanan Manajemen Talenta ASN Badan Kepegawaian Negara dalam rangka mendukung penerapan manajemen talenta Aparatur Sipil Negara yang terintegrasi. (*)

TEMANISHA.COM