TOPMEDIA – Tuntutan gaya hidup mendorong seseorang untuk terus meng-upgrade diri meski dengan cara yang tak pantas. Adalah seorang ibu Bhayangkari bernama Lintang Ayu Cindy bersama suaminya anggota Samapta Polda Maluku, Brigpol Rusali Adhan Ulath yang mengajukan kredit iPhone 16 Pro Max senilai puluhan juta rupiah menggunakan KTP milik seorang mahasiswa.
Namun, setelah unit HP diterima, cicilan malah tidak dibayar. Alhasil, hal ini menjadi kejahatan terbaru. Celakanya, belakangan diketahui, iPhone tersebut telah dijual untuk tutupi utang di pihak lain.
Lintang Ayu Cindy Sari, akhirnya buka suara terkait polemik kredit iPhone 16 Pro Max senilai puluhan juta rupiah yang menggunakan KTP seorang mahasiswa berinisial CB (34).
Lintang merupakan ibu Bhayangkari di lingkungan Polda Maluku. Suaminya, Brigpol Rusali Adhan Ulath, diketahui bertugas di Samapta Polda Maluku. Lintang membenarkan bahwa proses pengajuan kredit dilakukan menggunakan identitas CB.
Ia juga mengakui bahwa ponsel tersebut sudah dijual tak lama setelah diterima. Secara otomatis, nama mahasiswa itu menanggung biaya kredit jutaan rupiah. Namun hingga kini, angsuran disebut tak pernah dibayar oleh Lintang.
Lintang menjelaskan kondisi keuangannya belum membaik sehingga belum mampu melunasi kewajiban tersebut.
“Saat ini keuangan saya belum membaik sehingga saya tidak dapat membayar angsuran kredit,” katanya.
Ia juga mengaku menjadi korban penipuan oleh seorang perempuan bernama Hilda W.
Untuk diketahui, iPhone 16 Pro Max tersebut dibeli di gerai iBox Maluku City Mall, Kota Ambon, dengan harga sekitar Rp 23 juta melalui pembiayaan Home Credit. Skema kredit diambil selama 12 bulan dengan cicilan Rp2.690.000 per bulan
Lintang mengatakan juga bahwa ia sangat membutuhkan uang membayar hutangnya. “Uang dari penjualan itu saya gunakan untuk membayar utang kepada rentenir,” ujar Lintang.
Ia pun menegaskan, ponsel tersebut tidak digunakan untuk gaya hidup atau pamer. (*)



















