TOPMEDIA, JAKARTA — Media sosial baru-baru ini dihebohkan oleh aksi nekat seorang ibu-ibu di tengah gelaran konser mini penyanyi solo ternama, Afgan.
Insiden yang terjadi di Mal Grand Indonesia (GI), Jakarta Pusat, ini mendadak viral setelah video amatir yang merekam aksi perempuan paruh baya tersebut beredar luas di jagat maya.
Bukan sekadar menonton atau ikut bernyanyi seperti penonton pada umumnya, ibu-ibu tersebut tertangkap kamera berdiri di area dekat eskalator sambil membawa sebuah speaker mini dan mikrofon (mic).
Ia beberapa kali meneriakkan nama Afgan dengan lantang sambil menyanyi di tengah kerumunan penonton.
Menurut spekulasi netizen di kolom komentar, ibu-ibu tersebut diduga sangat mengidolakan Afgan dan memiliki keinginan kuat untuk bisa berduet langsung dengan sang idola.
Sayangnya, alih-alih mendapatkan simpati, aksi nekat ini justru panen kritik pedas dari publik yang menilai tindakannya sangat mengganggu kenyamanan dan mengabaikan faktor keamanan.
Netizen pun langsung membanjiri kolom komentar video viral tersebut dengan berbagai reaksi keheranan hingga kritik terhadap pihak mal.
“Keluarganya malu gak sih tuh???” kata akun @doe***.
“Ibu siapa sih ini, riweuh (repot/bikin gaduh),” tambah akun @put***.
“Masuk GI kan ada checking gitu, kenapa juga bisa lolos bawa speaker,” sahut akun @res*** mempertanyakan sistem keamanan mal.
Insiden ini memicu pertanyaan besar dari publik, “Pihak keamanan ngapain aja?”
Usut punya usut, kejadian menggelitik sekaligus meresahkan ini ternyata bukan yang pertama kali terjadi di konser Afgan.
Sebelumnya, ada insiden di mana seorang ibu-ibu nekat menerobos dan naik ke atas panggung hanya demi mengajak Afgan berfoto selfie.
Ibu tersebut bahkan sempat memegang lengan Afgan dengan sangat erat sebelum akhirnya berhasil dipisahkan dan diturunkan oleh petugas keamanan.
Rentetan peristiwa ini membuat publik kembali mempertanyakan dan mendesak promotor serta pengelola tempat untuk mengevaluasi standar operasional prosedur (SOP) keamanan bagi artis yang sedang tampil di atas panggung.
Tindakan membuat kegaduhan di tempat umum seperti ini sebenarnya tidak bisa dianggap sepele. Jika merujuk pada regulasi hukum di Indonesia, aksi yang mengganggu ketertiban umum di ruang publik dapat dijerat hukum pidana.
Berdasarkan Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dijelaskan bahwa:
“Setiap Orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.”
Meskipun konteks ibu-ibu ini bukan demonstrasi politik, mengganggu kepentingan umum dan memicu keonaran di tempat publik tetap memiliki implikasi hukum yang serius.
Kasus viral ini menjadi pengingat penting bagi semua bahwa menjaga ketertiban di ruang publik —termasuk saat menonton konser— adalah hal yang mutlak demi kenyamanan dan keselamatan bersama.
Mengidolakan seorang artis atau musisi tentu sangat diperbolehkan. Namun, mengekspresikan rasa kagum tersebut sebaiknya tetap dilakukan dalam batas wajar.
Jangan sampai tindakan egois kita justru mengganggu penonton lain, merusak estetika acara, atau bahkan membahayakan keselamatan sang artis sendiri di atas panggung. (*)



















