Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
LIFESTYLE

Pakai Spotify Premium buat Konser atau Kafe? Awas, Akun Premium Tidak Otomatis Bebas Royalti!

×

Pakai Spotify Premium buat Konser atau Kafe? Awas, Akun Premium Tidak Otomatis Bebas Royalti!

Sebarkan artikel ini
toplegal

TOPMEDIA, JAKARTA — Memutar playlist lagu dari platform musik digital seperti Spotify, Apple Music, atau YouTube Music kini sudah menjadi bagian dari gaya hidup.

Namun, pernahkah Anda terpikir apakah boleh memutar lagu dari platform digital tersebut untuk memeriahkan sebuah event, konser, atau operasional bisnis seperti kafe?

HALAL BERKAH

Jawabannya adalah boleh, tetapi ada syarat hukum ketat yang harus dipenuhi.

Banyak orang keliru menganggap bahwa dengan berlangganan akun premium bulanan, mereka bebas memutar lagu tersebut di mana saja dan kapan saja.

Padahal, biaya langganan platform musik digital pada dasarnya hanya memberikan hak kepada pengguna untuk mendengarkan musik secara pribadi (personal use).

Mengapa Penggunaan di Ruang Publik Diatur Ketat?

Ketika sebuah lagu diputar atau digunakan dalam kegiatan di ruang publik atau untuk tujuan bisnis, batasan personal use tersebut otomatis gugur. Penggunaan tersebut langsung dikategorikan ke dalam tiga hal berikut:

  • Pertunjukan publik.
  • Komunikasi ciptaan kepada publik.
  • Penggunaan komersial.
Baca Juga:  Ketua LMKN Dharma Oratmangun Minta Pengusaha Putar Suara Burung atau Alam Tetap Bayar Royalti

Oleh karena itu, penyelenggara acara atau pemilik bisnis tetap memerlukan izin penggunaan musik resmi (lisensi) serta memiliki kewajiban untuk membayar royalti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Ingat, akun premium Anda tidak mencakup izin untuk pertunjukan publik atau penggunaan komersial di tempat-tempat seperti:

  • Konser dan festival musik.
  • Kafe, restoran, dan tempat hiburan.
  • Acara gathering, pameran, hingga acara internal perusahaan.

Mekanisme Pengurusan Lisensi dan Pembayaran Royalti

Apabila lagu dari platform digital digunakan dalam konser atau kegiatan publik lainnya, pengurusan lisensi dan pembayaran royalti tetap dilakukan melalui mekanisme resmi yang terpusat di Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Berikut adalah 4 tahapan mekanisme yang wajib dilalui oleh penyelenggara acara:

  1. Pengajuan Permohonan: Penyelenggara acara mengajukan permohonan lisensi penggunaan musik kepada pihak yang berwenang.
  2. Penyerahan Daftar Lagu: Menyampaikan informasi detail mengenai kegiatan beserta daftar lagu yang akan digunakan (setlist).
  3. Pembayaran: Melakukan pembayaran royalti sesuai dengan ketentuan dan tarif resmi yang berlaku.
  4. Pendistribusian: Royalti yang telah dibayarkan kemudian akan didistribusikan oleh LMKN kepada para pencipta, komposer, dan/atau pemegang hak terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) masing-masing.
Baca Juga:  Mantan Penderita COVID-19 Rentan Pada Penyakit Berikut Ini

Dasar Hukum Royalti Musik di Indonesia

Aturan mengenai perlindungan hak cipta musik dan pemanfaatan komersial ini diperkuat oleh payung hukum yang sangat jelas di Indonesia, meliputi:

  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
  • Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
  • Surat Edaran Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025.

Solusi Praktis: Urus Legalitas Acara Tanpa Ribet

Memastikan acara Anda berjalan legal dan bebas dari tuntutan hukum terkait hak cipta adalah hal yang krusial bagi kredibilitas penyelenggara. Jika Anda merasa proses birokrasi pengurusan lisensi atau perizinan musik ini terlalu menyita waktu dan tenaga, Anda tidak perlu khawatir.

Baca Juga:  Natasha Wilona Putuskan Rehat dari Dunia Akting, Kini Fokus Traveling dan Bisnis

TOP Legal siap hadir membantu Anda. Tim profesional kami akan mengurus seluruh proses pengajuan lisensi dan perizinan hak cipta musik dari awal hingga selesai. Anda tinggal terima beres dokumen resminya dan bisa fokus penuh pada kesuksesan jalannya acara. Hubungi TOP Legal sekarang juga! (*)

TEMANISHA.COM