Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
ECONOMY & FINANCE

Kemnaker Jatuhkan Denda Rp4,48 Miliar kepada 12 Perusahaan Pelanggar Aturan Tenaga Kerja Asing

×

Kemnaker Jatuhkan Denda Rp4,48 Miliar kepada 12 Perusahaan Pelanggar Aturan Tenaga Kerja Asing

Sebarkan artikel ini
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjatuhkan sanksi tegas kepada 12 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).
toplegal

TOPMEDIA-Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjatuhkan sanksi tegas kepada 12 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).

Total denda yang dikenakan mencapai Rp4.482.000.000 sepanjang periode Januari hingga Februari 2026.

HALAL BERKAH

Penindakan ini dilakukan di enam provinsi sebagai upaya memperkuat kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pelaku usaha yang telah mematuhi aturan.

Seluruh denda yang terkumpul akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Dirjen Binwasnaker dan K3) Kemnaker, Ismail Pakaya, menjelaskan bahwa besaran denda setiap perusahaan berbeda, tergantung jumlah tenaga kerja asing yang dipekerjakan tidak sesuai ketentuan.

Baca Juga:  Intensifkan Pengawasan Harga dan Stok Pangan Jelang Ramadan–Idulfitri 1447 H

Menurutnya, operasi pengawasan penggunaan TKA akan terus dilakukan sepanjang 2026. Isu tenaga kerja asing yang menjadi perhatian publik perlu direspons melalui pengawasan yang cepat, tepat, dan terukur agar penerapan norma ketenagakerjaan berjalan efektif di lingkungan kerja.

Pemeriksaan kepatuhan perusahaan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing serta ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Perusahaan yang masih melanggar diminta segera melakukan penyesuaian terhadap aturan yang berlaku.

Kemnaker menegaskan bahwa perusahaan yang tidak melakukan perbaikan akan dikenakan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan.

Selain itu, masyarakat juga diberi ruang untuk melaporkan dugaan pelanggaran penggunaan TKA maupun penyalahgunaan izin kerja melalui mekanisme pengaduan resmi.

Baca Juga:  Kontribusi Sektor Keuangan Capai Rp 9.840 Triliun, Kredit Perbankan Jadi Motor Pertumbuhan

Direktur Bina Pemeriksa Norma Ketenagakerjaan, Rinaldi Umar, menambahkan bahwa pelanggaran tersebut ditemukan melalui pemeriksaan langsung oleh pengawas ketenagakerjaan provinsi bersama tim pengawas Kemnaker di lapangan.

Ia menyebutkan, selain perusahaan yang telah dikenakan sanksi, masih ada sejumlah perusahaan lain yang tengah menjalani proses penghitungan dan pembayaran denda.

Dengan demikian, potensi penerimaan negara dari sektor ini masih dapat bertambah.

Dari total perusahaan yang ditindak, jumlah terbanyak berada di Sulawesi Tengah. Namun, nilai denda terbesar dijatuhkan kepada PT BAP asal Kalimantan Barat sebesar Rp2.172.000.000, disusul PT BIS di Sumatera Utara sebesar Rp972.000.000.

Berikut daftar perusahaan yang dikenakan denda:

Sulawesi Tengah

  • PT DSI: Rp84.000.000

  • PT ITSS: Rp180.000.000

  • PT GCNS: Rp150.000.000

  • PT IMIP: Rp108.000.000

  • PT RI: Rp252.000.000

  • PT DSI: Rp180.000.000

Kalimantan Barat

  • PT BAP: Rp2.172.000.000

Kalimantan Tengah

  • PT UAI: Rp12.000.000

Kepulauan Riau

  • PT HKI: Rp336.000.000

  • PT GH: Rp18.000.000

Sumatera Utara

  • PT BIS: Rp972.000.000

DKI Jakarta

  • PT CAA: Rp18.000.000

Langkah penegakan hukum ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan serta menciptakan iklim kerja yang adil, transparan, dan sesuai ketentuan hukum di Indonesia.

TEMANISHA.COM