Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
ENTREPRENEURSHIP

Wajib Halal Berlaku Oktober 2026, BPJPH Tegaskan Sertifikasi Jadi Instrumen Strategis Ekonomi Nasional

×

Wajib Halal Berlaku Oktober 2026, BPJPH Tegaskan Sertifikasi Jadi Instrumen Strategis Ekonomi Nasional

Sebarkan artikel ini
BPJPH menegaskan program Wajib Halal mulai Oktober 2026 bukan sekadar regulasi, melainkan instrumen strategis untuk melindungi konsumen. (Foto: Istimewa)
toplegal

TOPMEDIA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memastikan kebijakan Wajib Halal yang akan berlaku mulai 18 Oktober 2026 menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat daya saing ekonomi halal nasional.

Program ini tidak hanya dimaknai sebagai kewajiban regulatif, tetapi juga sebagai instrumen negara untuk melindungi masyarakat dan meningkatkan kualitas produk.

HALAL BERKAH

Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menegaskan sertifikasi halal memiliki peran lebih luas dalam pembangunan nasional.

“Sertifikasi halal bukan sekadar kewajiban regulatif, tetapi instrumen strategis untuk melindungi konsumen, meningkatkan daya saing produk, dan memperkuat ekonomi halal nasional,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Selasa (30/12/2025).

Haikal menilai jaminan produk halal, terutama untuk pangan dan konsumsi sehari-hari, merupakan bagian dari ikhtiar membangun masyarakat Indonesia yang sehat, kuat, dan berdaya.

Baca Juga:  Sertifikasi Halal Bukan Sekadar Regulasi, Tapi Penggerak Pertumbuhan Nasional

“Produk halal tidak hanya memenuhi aspek kehalalan sesuai ketentuan agama, tetapi juga menekankan prinsip kebersihan, keamanan, higienitas, dan kualitas. Itu fondasi penting bagi ketahanan sumber daya manusia,” jelasnya.

Kategori Produk Wajib Halal

Mulai Oktober 2026, sertifikasi halal wajib bagi produk makanan dan minuman, termasuk bahan baku, bahan tambahan pangan, dan hasil sembelihan serta jasa penyembelihan.

Kemudian obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan. Kosmetik, produk kimiawi, dan produk rekayasa genetik.

Dan terakhir yakni barang gunaan seperti sandang, penutup kepala, aksesoris, perbekalan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga, perlengkapan peribadatan umat Islam, alat tulis, perlengkapan kantor, hingga alat kesehatan kelas risiko A.

Baca Juga:  Tahun Ini, UMKM Diproyeksikan Menyumbang Lebih Dari 65 Persen ke PDB

Kebijakan ini berlaku bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) maupun produk luar negeri yang beredar di Indonesia.

Program Wajib Halal yang akan berlaku Oktober 2026 menjadi tonggak penting dalam penguatan ekonomi halal nasional.

BPJPH menegaskan sertifikasi halal bukan sekadar regulasi, melainkan instrumen strategis untuk melindungi konsumen dan meningkatkan kualitas produk.

Pemerintah berharap kebijakan ini mampu mendorong daya saing Indonesia di pasar global sekaligus membangun masyarakat yang lebih sehat dan berdaya.

“Kami ingin memastikan bahwa aliran ekonomi halal benar-benar bergerak, sehingga manfaatnya dirasakan masyarakat luas,” pungkas Haikal. (*)

TEMANISHA.COM