TOPMEDIA – Jimly Asshiddiqie, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, mengatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan laporan akhir kepada Presiden Prabowo Subianto.
Jimly mengatakan Presiden Prabowo telah memutuskan metode pengangkatan Kapolri tetap seperti saat ini.
“Kami juga melaporkan, ada perbedaan pendapat tentang metode pengangkatan Kapolri. Sebagian di antara kami berpendapat pengangkatan Kapolri tidak perlu dikonfirmasi atau mendapat persetujuan DPR, sebagian berpendapat tetap seperti sekarang. Setelah berdiskusi plus minusnya, Bapak Presiden memberi arahan, ya sudah seperti sekarang saja,” ujar Jimly di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2026).
Lanjutnya, dia mengatakan Kapolri tetap diangkat oleh Presiden. Dia menyebut nama calon Kapolri akan diberikan Presiden ke DPR untuk kemudian disetujui atau tidak.
“Jadi Kapolri tetap diangkat oleh Presiden atas persetujuan dari DPR seperti praktik sekarang ini. Baik untuk Polri maupun Panglima TNI sesuai ketentuan undang-undang, itu bukan fit and proper test di DPR. Tapi disetujui atau tidak disetujui, itu namanya right to concern dari DPR,” ujarnya.
Masih kata Jimly, dia mengatakan juga bahwa praktik tersebut sudah berjalan selama ini. Dia mengatakan selama ini DPR selalu menyetujui calon Kapolri dari Presiden.
“Presiden hanya mengajukan nama. DPR boleh setuju atau tidak walaupun dalam praktik selama ini selalu disetujui. Jadi Pak Presiden, setelah diskusi panjang, memutuskan ya sudah tetap saja seperti sekarang,” ujarnya. (*)



















