Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

Pemprov Jatim Geser Jadwal WFH ASN dari Rabu ke Jumat Mulai Juni 2026

×

Pemprov Jatim Geser Jadwal WFH ASN dari Rabu ke Jumat Mulai Juni 2026

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi work from home (WFH). (Foto: Istimewa)
toplegal

TOPMEDIA, SURABAYA — Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) memutuskan untuk melanjutkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya mulai Juni 2026.

Namun berbeda dari periode sebelumnya, jadwal WFH kini digeser dari yang semula hari Rabu menjadi setiap Jumat. Langkah ini diambil demi menyelaraskan ritme kerja daerah dengan kebijakan yang diatur oleh Pemerintah Pusat.

HALAL BERKAH

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menjelaskan bahwa penyesuaian jadwal ini merupakan bentuk sinkronisasi terhadap arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Pusat memang mengarahkan agar pelaksanaan WFH secara nasional dipusatkan di penghujung hari kerja.

“Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberlakukan WFH bagi ASN secara terbatas dan terukur dari jumlah pegawai setiap hari Jumat. Hal ini untuk menyinkronkan dengan arahan Mendagri bahwa WFH diarahkan secara nasional dilaksanakan pada hari Jumat,” kata Khofifah usai memimpin rapat evaluasi pelaksanaan WFH di Surabaya.

Baca Juga:  Ojol dan Kurir Online Bakal Dapat THR, Ini Kata Menaker

Kebijakan pola kerja fleksibel ini sebenarnya bukan hal baru di Jawa Timur. Pemprov Jatim telah menginisiasi program ini sejak 1 April 2026 sebagai upaya menciptakan adaptasi lingkungan kerja yang lebih modern dan dinamis, tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik.

Meski memberikan kelonggaran fleksibilitas, Khofifah menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berlaku bagi seluruh instansi. Perangkat daerah yang bersentuhan langsung dengan urusan pelayanan publik esensial tetap diwajibkan bekerja dari kantor (work from office/WFO).

“Rumah sakit, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Satpol PP, BPBD, Bakesbangpol, serta UPT SMA, SMK, dan SLB di bawah Dinas Pendidikan yang melakukan pelayanan publik tetap bekerja secara WFO,” tegas Khofifah.

Baca Juga:  Segini Biaya Tol dari Jakarta ke Surabaya bagi Pemudik, Harap Diperhatikan!

Bahkan, instansi yang bergerak di sektor kesehatan, transportasi, keamanan, serta pelayanan yang ramah kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, dan anak-anak dapat menerapkan skema WFO hingga 100 persen. Hal ini dilakukan demi menjamin hak-hak pelayanan masyarakat agar tidak terganggu.

WFH Dilarang Keluar Rumah dan Wajib Presensi Online

Pemprov Jatim juga memastikan bahwa WFH bukanlah hari libur tambahan bagi ASN. Evaluasi dan pemantauan ketat akan terus dilakukan secara berkala.

Seluruh pegawai yang mendapat giliran WFH wajib mematuhi ketentuan dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur tentang Pelaksanaan Fleksibilitas Tugas Kedinasan.

Sejumlah poin krusial yang harus dipatuhi para ASN selama menjalankan WFH sesuai SE Gubernur antara lain adalah ASN dilarang meninggalkan rumah selama jam kerja berlangsung, tetap melaksanakan tugas, responsif terhadap instruksi pimpinan, dan wajib datang ke kantor jika sewaktu-waktu diperlukan.

Baca Juga:  Lewat Film, Kemdiktisaintek Ajak Generasi Muda Kenal “Green Jobs”

Selain itu, wajib melakukan pencatatan kehadiran melalui aplikasi Jatim Presensi dengan memilih opsi WFH, serta melaporkan aktivitas harian beserta bukti dukung kinerja kepada kepala perangkat daerah melalui atasan langsung.

Selain aspek kinerja, Pemprov Jatim juga menyelipkan aturan mengenai efisiensi energi.

Sebelum meninggalkan kantor untuk WFH, para ASN diwajibkan memastikan keamanan ruang kerja seperti mematikan pendingin ruangan (AC), lampu, hingga mencabut seluruh kabel dari stopkontak.

Melalui penyesuaian jadwal di bulan Juni 2026 ini, Pemprov Jatim berharap pola kerja fleksibel ini bisa menjadi stimulus bagi ASN untuk bekerja lebih efektif dan efisien, sekaligus menjadi bukti bahwa birokrasi dapat bergerak lebih modern tanpa menurunkan standar kualitas pelayanan kepada masyarakat. (*)

TEMANISHA.COM