TOPMEDIA – Rejeki nomplok akan didapat Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pensiunan. Gaji ke-13 rencananya akan cair besok, Selasa (2/6/2026).
PT TASPEN (Persero) akan menyalurkan pembayaran gaji ke-13 dan tunjangan tahun ini bagi para pensiunan Apartur Sipil Negara (ASN) mulai Selasa, 02 Juni 2026.
Sesuai arahan Presiden dalam Kebijakan Peraturan Presiden (PP) Nomor 9 Tahun 2026 terkait pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
“Pembayaran gaji ketiga belas bagi penerima pensiun dilaksanakan paling cepat 2 Juni 2026,” ujar TASPEN dalam unggahan di Instagram @taspen, dikutip Senin (1/6/2026).
Terdapat beberapa poin penting dalam pelaksanaan pembayaran Gaji Ketiga Belas 2026 antara lain:
1. Besaran gaji ke-13 diberikan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026
2. Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiun kecuali dikenakan pajak penghasilan tersebut ditanggung oleh pemerinta
3. Apabila aparatur negara atau penerima pensiun memiliki lebih dari satu status penerima manfaat, gaji ke-13 hanya dibayarkan satu kali, yaitu berdasarkan manfaat dengan nominal terbesar
4. Bagi penerima sekaligus menerima pensiun atau tunjangan janda/duda, maka gaji ke-13 dibayarkan keduanya, baik sebagai penerima sendiri maupun sebagai penerima pensiun atau tunjangan janda/duda.
5. Bagi Pegawai ASN dan Pejabat
Negara yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 Juni 2026 dan seterusnya, maka pembayaran gaji ke-13 tahun 2026 dilakukan oleh instansi tempat bekerja terakhir.
Secara umum selain untuk pensiunan ASN, pencairan gaji ke-13 memang ditetapkan cair paling cepat Juni 2026. Besaran gaji ke-13 berbeda-beda sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan atau kelas jabatannya.
Komponennya terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.
Mereka yang menerima gaji ke-13 adalah aparatur negara termasuk PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan, Pegawai non-ASN tertentu di instansi pemerintah.
Sebagai tambahan informasi, tidak semua PNS, TNI dan Polri berhak menerima gaji ke-13.
Ada dua kategori ASN yang tidak berhak menerimanya. Yaitu mereka yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan. (*)



















