Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

Minim Legalitas, 44 Persen Daycare di Indonesia Beroperasi Tanpa Izin

×

Minim Legalitas, 44 Persen Daycare di Indonesia Beroperasi Tanpa Izin

Sebarkan artikel ini
Kasus kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta harus menjadi titik balik pengawasan daycare di Indonesia. (Foto: Istimewa)
toplegal

TOPMEDIA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) merilis data terbaru yang menunjukkan lemahnya tata kelola lembaga pengasuhan anak di Indonesia.

Sekitar 44 persen daycare di Indonesia beroperasi tanpa izin, sementara hanya 30,7 persen yang memiliki izin operasional resmi.

HALAL BERKAH

Ironisnya, kebutuhan layanan pengasuhan anak justru tinggi, dengan 75 persen keluarga di Indonesia membutuhkan pengasuhan alternatif.

Menteri PPPA Arifah Fauzi menegaskan bahwa kondisi ini berisiko besar terhadap keselamatan anak.

“Sekitar 20 persen daycare belum memiliki SOP, dan 66,7 persen SDM pengelola belum tersertifikasi. Proses rekrutmen pengasuh juga minim pelatihan khusus. Ini menunjukkan tingginya kebutuhan daycare belum diimbangi kualitas layanan yang menjamin hak anak,” ujarnya, Minggu (26/4/2026).

Baca Juga:  Polri Kerahkan Ratusan Personel Perkuat Pengamanan di Papua Tengah dan Maluku Utara

Arifah mendorong penerapan sertifikasi Taman Asuh Ramah Anak (TARA) sesuai Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2024.

Program ini mengatur standar layanan ramah anak, prinsip pengasuhan berbasis hak anak, jejaring rujukan, serta sistem pemantauan dan evaluasi.

Risiko dan Regulasi

Arifah menekankan bahwa lemahnya legalitas dan standar operasional membuat anak rentan terhadap kekerasan, pelecehan, maupun penelantaran.

Ia juga mengecam kasus kekerasan di Daycare Little Aresha, Yogyakarta, sebagai bukti nyata lemahnya pengawasan.

“Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Setiap bentuk kekerasan adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan tidak dapat ditoleransi,” tegasnya.

Kasus kekerasan di Yogyakarta menjadi momentum koreksi besar bagi sistem pengasuhan anak di Indonesia.

Baca Juga:  Hadapi Tekanan Dagang AS, Pemerintah Siapkan Bukti dan Koordinasi Nasional

Arifah menegaskan komitmen pemerintah memperkuat regulasi, sertifikasi, dan pengawasan.

“Kami akan terus mengawal proses penanganan sekaligus memastikan pemulihan korban berjalan optimal. Anak adalah kelompok paling rentan yang wajib dilindungi secara total oleh keluarga, masyarakat, dan negara,” pungkasnya.

Dorongan Audit Nasional

Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly, menilai kasus Yogyakarta sebagai tragedi kegagalan sistem perlindungan anak.

Ia mendesak pemerintah melakukan audit nasional daycare, mencakup aspek legalitas, SOP, dan kompetensi tenaga pengasuh.

“Fakta puluhan anak menjadi korban bukan sekadar angka, melainkan tragedi kemanusiaan. Tidak boleh ada daycare beroperasi tanpa standar ketat,” ujarnya. (*)

TEMANISHA.COM