Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

KPK Terima Rp100 Miliar dari Biro Haji, Diduga Terkait Korupsi Kuota

×

KPK Terima Rp100 Miliar dari Biro Haji, Diduga Terkait Korupsi Kuota

Sebarkan artikel ini
toplegal

TOPMEDIA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap telah menerima pengembalian dana sebesar Rp100 miliar dari sejumlah biro perjalanan haji dan umrah yang tergabung dalam Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Dana tersebut diduga berasal dari keuntungan tidak sah terkait distribusi kuota tambahan haji pada periode 2023–2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa jumlah pengembalian masih berpotensi bertambah seiring proses yang berjalan.
“Nanti kami akan update jika ada perkembangan terkait dengan jumlah pengembalian dari para PIHK atau asosiasi,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Sabtu, 25 April 2026.

HALAL BERKAH

Budi menjelaskan, pengembalian dana ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara. Meski begitu, ia mengakui masih ada sejumlah PIHK yang belum memenuhi kewajiban untuk mengembalikan dana yang diduga terkait kasus korupsi kuota haji.

Baca Juga:  Harga Emas Kompak Naik di Pegadaian, Antam Tembus Rp2,4 Juta per Gram

Salah satu pihak yang telah menyerahkan dana adalah Khalid Zeed Abdullah Basalamah, pemilik PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour. Ia mengembalikan Rp8,4 miliar setelah mengaku menerima dana tersebut dari PT Muhibbah Mulia Wisata yang dimiliki oleh Ibnu Mas’ud.

Khalid mengaku tidak mengetahui alasan di balik pengembalian dana tersebut kepadanya. Ia juga menyebut proses penyerahan uang dilakukan tanpa dokumentasi. Saat menjalani pemeriksaan, penyidik KPK kemudian meminta agar dana itu diserahkan.

“Saat dipanggil KPK, saya ditanya soal uang dari visa tersebut. Saya jawab ada, lalu diminta untuk dikembalikan, dan kami kembalikan,” ujar Khalid usai diperiksa pada Kamis, 23 April 2026.

Ia juga menegaskan tidak pernah menyimpan dana tersebut untuk kepentingan pribadi. Menurutnya, justru pihak Uhud Tour menjadi korban dalam polemik distribusi tambahan kuota haji.

Baca Juga:  KPK Sita Aset Properti dan Kendaraan Milik Swasta di Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

Khalid mengungkapkan, sebelumnya ia berencana memberangkatkan sekitar 100 jemaah haji furoda, termasuk dirinya sendiri. Tawaran penggunaan visa dari PT Muhibbah kemudian datang melalui Ibnu Mas’ud.

Dalam penyelidikan, KPK menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota tambahan haji sebanyak 20 ribu jemaah. Kuota tersebut semestinya dialokasikan sepenuhnya untuk haji reguler, namun kemudian dibagi masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditetapkan pada 15 Januari 2024 oleh Yaqut Cholil Qoumas. Saat itu, Yaqut menggunakan diskresi yang diatur dalam Undang-Undang Haji dan Umrah, namun langkah tersebut dinilai tidak sejalan dengan ketentuan pembagian kuota sebagaimana tercantum dalam Pasal 64.

Baca Juga:  Penjualan Tiket KA Lebaran 2026 di Stasiun Bojonegoro Meningkat, Mobilitas Penumpang Diprediksi Tinggi

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz yang juga dikenal sebagai Alex, Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga menjabat Ketua Umum Kesthuri, Asrul Aziz Taba. (*)

TEMANISHA.COM