TOPMEDIA – Kendaraan listrik bebas pajak, hal itu ditegaskan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang meminta agar daerah menerapkan pembebasan pajak untuk kendaraan listrik.
Pemprov Banten mengatakan bahwa mereka akan mengikuti, tapi menyinggung soal APBD yang tiap tahun dipastikan berkurang.
“Memang dua sisi ya, karena BBM sekarang lagi naik. Kalau mobil listrik ditekan, tidak ada dilema juga. Karena kita kan ingin ramah lingkungan. Satu, ingin ramah lingkungan, ingin juga supaya industri elektrik, mobil elektrik juga terbangun di Indonesia,” ucap Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah, Jumat (24/4/2026).
Dimyati pernah mengatakan ke Mendagri terkait pendapatan daerah, menurutnya, pendapatan daerah di sektor pajak makin berkurang.
“Ini tren APBD itu makin tahun menurun. Kenapa menurun? Contoh saja, APBD Provinsi Banten 2025 itu Rp 12 triliun, APBD 2026 jadi Rp 10 koma sekian triliun, APBD 2027 kemungkinan Rp 9 triliun. Karena tadi, pajak kendaraan bermotor makin lama makin ke sini, mobil listrik yang banyak,” katanya.
Dimyati tetap akan mengikuti arahan pemerintah pusat, namun ia berharap ada kebijakan bahwa kendaraan listrik tetap dikenakan pajak meski rendah.
“Ya kita tergantung regulasi dari pusat. Kalau pusat meregulasi dilarang, ya sudah. Itu kan kata saya dilematis, satu sisi untuk ramah lingkungan dengan bahan bakar yang lagi merosot sekarang, lagi susah. Bahan bakar kan itu susah,” katanya.
“Nah, kalau sekarang mobil elektrik juga dibebani, itu yang akan terjadi adalah paradoks sekali. Tapi itu tadi, kita berharap aturan ke depan bisa kita lihat,” ujarnya.
Edaran Mendagri
Sebelumnya, Tito Karnavian menginstruksikan seluruh gubernur di Indonesia untuk memberikan insentif fiskal berupa pembebasan pajak bagi pemilik kendaraan listrik.
Instruksi dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Ini sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan, sekaligus tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026.
Kata Tito menjelaskan, insentif diberikan berupa pembebasan atau pengurangan pajak daerah, meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
“Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah berupa PKB dan BBNKB kendaraan listrik berbasis baterai termasuk pada kendaraan bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik berbasis baterai,” ujar Tito dalam keterangan tertulis, Kamis (23/4/2026).
Hal ini sebagai langkah untuk mendorong efisiensi energi, memperkuat ketahanan energi, serta mendukung konservasi energi di sektor transportasi.
Kemudian, kebijakan ini ditujukan untuk mempercepat transisi menuju energi bersih dan menjaga kualitas udara yang lebih ramah lingkungan tandas Tito. (*)



















