Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

Kado HJKS ke-733, Pemkot Surabaya Hapus Denda PBB hingga Tunggakan 1994

×

Kado HJKS ke-733, Pemkot Surabaya Hapus Denda PBB hingga Tunggakan 1994

Sebarkan artikel ini
Menjelang peringatan Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-733, Pemerintah Kota Surabaya memberikan kado spesial bagi masyarakat melalui program penghapusan sanksi administratif atau denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
toplegal

TOPMEDIA-Menjelang peringatan Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-733, Pemerintah Kota Surabaya memberikan kado spesial bagi masyarakat melalui program penghapusan sanksi administratif atau denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Program ini berlaku untuk tunggakan pajak mulai tahun 1994 hingga 2025. Warga dapat memanfaatkan kebijakan tersebut selama periode pembayaran 1 hingga 30 April 2026.

HALAL BERKAH

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Surabaya, Rachmad Basari, mengatakan kebijakan ini merupakan bentuk keringanan bagi masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih dinamis.

Menurutnya, penghapusan denda bertujuan membantu warga agar dapat memenuhi kewajiban pajak tanpa terbebani bunga sanksi yang selama ini menumpuk.

“Program ini merupakan bagian dari apresiasi sekaligus kado pemerintah kota kepada masyarakat dalam rangka HJKS ke-733. Secara regulasi hal ini diperbolehkan, sehingga warga cukup membayar pokok pajaknya saja,” ujar Basari, Rabu (15/4/2026).

Baca Juga:  Kekerasan Dialami Dokter di RSUD Bhakti Dharma Husada, Pemkot Surabaya dan IDI Bakal Kawal Kasus

Basari menjelaskan bahwa rentang tahun tunggakan yang cukup panjang, yakni sejak 1994 hingga 2025, didasarkan pada data piutang lama. Data tersebut berasal dari periode ketika pengelolaan PBB masih berada di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia sebelum dialihkan ke pemerintah daerah pada 2010.

Dalam pelaksanaannya, masyarakat dapat membayar PBB-P2 tanpa denda dengan menunjukkan Nomor Objek Pajak (NOP) atau mengunduh Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) melalui situs resmi Pemerintah Kota Surabaya di www.surabaya.go.id.

Pembayaran juga dapat dilakukan secara langsung di kantor Bapenda, Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB), maupun melalui layanan Pajak Mobil Keliling yang mendatangi kantor-kantor kelurahan.

Untuk mempermudah masyarakat, Pemkot Surabaya juga menyediakan berbagai kanal pembayaran digital.

Baca Juga:  Beban APBN Membengkak? CELIOS Hitung Kerugian MBG hingga Rp1,27 Triliun Tiap Pekan

Pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan melalui sejumlah bank dan platform digital, seperti Bank Jatim, Bank Mandiri, dan Bank BRI.

Selain itu, masyarakat juga bisa memanfaatkan marketplace dan gerai ritel modern, di antaranya Tokopedia, Shopee, Blibli, GoPay (OVO), Indomaret, Alfamart, serta melalui Pos Indonesia.

Basari menegaskan bahwa program ini bukan semata-mata untuk mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebab, potensi pajak PBB pada dasarnya sudah memiliki nilai ketetapan yang jelas.

Namun demikian, relaksasi ini diharapkan mampu menjaga tren pertumbuhan ekonomi Kota Surabaya yang saat ini berada di atas rata-rata nasional.

Ia juga mengungkapkan bahwa respons masyarakat terhadap program ini sejauh ini sangat positif. Oleh karena itu, pihaknya mengimbau warga untuk memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum periode berakhir pada 30 April 2026.

Baca Juga:  Bukber Bollywood ala Pemkab Sidoarjo, Kekayaan Sekda Fenny Apridawati Disorot

“Respons masyarakat sangat baik. Kami mengajak seluruh warga Surabaya memanfaatkan periode ini hingga akhir April. Mari bersama-sama membangun Surabaya dengan tertib membayar pajak,” ajaknya.

Untuk memastikan informasi menjangkau seluruh warga, Bapenda terus melakukan sosialisasi melalui berbagai kanal komunikasi.

Sosialisasi dilakukan lewat media sosial, videotron di pusat kota, hingga pengumuman langsung saat kegiatan Car Free Day Surabaya.

Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat agar memanfaatkan program pembebasan denda PBB-P2 secara maksimal.

 

TEMANISHA.COM