TOPMEDIA – Dalam waktu dekat Pemerintah akan mengumumkan aturan baru soal outsourcing atau sistem alih daya dalam ketenagakerjaan.
Hal itu disampaikan Andi Gani Nena Wes selaku Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).
Ia mengaku dirinya sudah mendapat bocoran dari pemerintah soal aturan yang baru tersebut.
Nantinya dalam aturan baru itu, praktik outsourcing yang saat masih merujuk kepada Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja disebut akan berubah.
“Dulu semua pekerjaan boleh di-outsourcing-kan, tidak ada batas waktu di Omnibus Law. Saya mendengar kabar dan sudah bertemu langsung dengan pemerintah, (nantinya) akan dibatasi lima jenis pekerjaan,” ujar Andi Gani dalam konferensi pers di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/4/2026).
“Jadi akan dibatasi jenis pekerjaannya. Akan dibatasi tahun bekerjanya,” tegasnya. Berdasarkan informasi dari pemerintah, nantinya regulasi outsourcing akan kembali merujuk UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Menurutnya, rincian aturan outsourcing terbaru akan disampaikan secara resmi oleh pemerintah dalam waktu dekat.
Lanjutnya, aturan itu akan disampaikan sebelum peringatan hari buruh internasional atau May Day yang jatuh pada 1 Mei 2026.
Andi Gani juga mengatakan, bahwa aturan baru outsourcing merupakan realisasi dari janji Presiden Prabowo Subianto atas keluhan buruh pada peringatan May Day 2025 lalu.
Andi menjelaskan, aturan baru soal outsourcing nantinya akan dituangkan dalam bentuk aturan di tingkat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Kemudian, perubahan aturan outsourcing akan dimasukkan dalam UU Ketenagakerjaan baru yang saat ini masih dalam proses legislasi.
Andi Gani beranggapan aturan Kemenaker akan terbit lebih dulu untuk mengisi kekosongan aturan soal outsourcing setelah ada perubahan nantinya.
“Saat ini outsourcing kan masih ikut yang Undang-Undang Omnibus Law kan. Akhirnya banyak pelanggaran-pelanggaran,” tuturnya.
“Akhirnya Presiden mengambil langkah cepat, bikin Kepmenaker dulu sampai kita menyusul di UU Ketenagakerjaan,” tandas Andi Gani. (*)



















