TOPMEDIA, JAKARTA – Dewan Pers menyerahkan sejumlah masukan strategis kepada pemerintah terkait perlindungan karya jurnalistik dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat posisi karya jurnalistik sebagai kekayaan intelektual yang memiliki nilai penting bagi publik dan industri media.
Penyerahan dokumen masukan tersebut dilakukan langsung oleh Ketua Dewan Pers, Prof. Komaruddin Hidayat, kepada Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Hall Dewan Pers, Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Dalam kesempatan itu, Dewan Pers menegaskan bahwa karya jurnalistik bukan sekadar produk informasi, melainkan hasil olah pikir yang mengandung nilai intelektual, ekonomi, dan sosial.
“Karya jurnalistik harus ditegaskan sebagai ciptaan yang dilindungi karena memiliki nilai besar bagi publik dan ekosistem media nasional,” ujar Komaruddin.
Menurutnya, revisi Undang-Undang Hak Cipta menjadi momentum penting untuk menghadirkan kepastian hukum di tengah pesatnya perubahan lanskap digital.
Tantangan seperti penyebaran konten tanpa izin hingga pemanfaatan karya jurnalistik oleh teknologi baru menjadi alasan mendesak perlunya penguatan regulasi.
Dewan Pers juga mengusulkan penerapan prinsip fair use secara proporsional.
Prinsip ini dinilai penting agar perlindungan hak cipta tetap seimbang dengan kepentingan publik dalam mengakses informasi.
“Penggunaan karya jurnalistik harus mempertimbangkan tujuan, substansi yang diambil, serta dampaknya terhadap nilai karya asli,” jelasnya.
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, bahwa karya jurnalistik bukan hanya produk informasi, melainkan hasil karya intelektual yang memiliki nilai ekonomi dan peran strategis dalam menjaga demokrasi.
“Karya jurnalistik bukan sekadar informasi yang dibaca sekali lalu berlalu, tetapi merupakan aset intelektual bernilai ekonomi yang wajib dilindungi negara,” kata Supratman.
Dalam era akal imitasi (AI), lanjut dia, pemerintah juga menaruh perhatian terhadap penggunaan data dan konten jurnalistik secara tidak sah.
Regulasi ke depan diharapkan mampu menciptakan ekosistem digital yang adil antara inovasi teknologi dan perlindungan hak cipta.
“Di era kecerdasan buatan, data jurnalistik tidak boleh diambil, dilatih, dan dikomersialisasikan tanpa izin serta tanpa kompensasi yang adil kepada pemilik hak,” tegasnya.
Kedua lembaga sepakat bahwa perlindungan karya jurnalistik akan memperkuat keberlanjutan industri pers, menjaga kualitas informasi publik, serta mendukung demokrasi yang sehat.
“Menjaga hak cipta jurnalistik berarti menjaga demokrasi, menjaga kualitas informasi, dan menjaga masa depan bangsa,” pungkasnya.
Dewan Pers menekankan sejumlah poin penting dalam masukan RUU Hak Cipta terkait perlindungan karya jurnalistik tersebut.
Pertama, meminta DPR memasukkan secara eksplisit karya jurnalistik dalam definisi ciptaan yang dilindungi dalam undang-undang.
Hal ini dimaksudkan untuk memberikan pengakuan yang tegas terhadap produk jurnalistik sebagai karya intelektual.
Kedua, mengusulkan penghapusan sejumlah ketentuan yang dinilai berpotensi melemahkan perlindungan hak cipta, khususnya terkait penggunaan kutipan dan pengambilan berita aktual tanpa batasan yang jelas.
Ketiga, menambahkan ketentuan yang memperjelas status wartawan sebagai pencipta dalam karya jurnalistik, serta memperkuat pengakuan terhadap hasil kerja jurnalistik yang mencakup tulisan, audio, visual, data, dan grafik.
Keempat, mengusulkan pengaturan masa berlaku hak cipta untuk karya jurnalistik, baik yang mengikuti masa hidup pencipta maupun yang berbasis pada waktu publikasi untuk memberikan kepastian hukum. (*)



















