Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Whip Pink Ilegal di Jakarta Utara, Ribuan Tabung Gas N2O Didistribusikan ke 10 Kota

×

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Whip Pink Ilegal di Jakarta Utara, Ribuan Tabung Gas N2O Didistribusikan ke 10 Kota

Sebarkan artikel ini
Bareskrim Polri mengungkap pabrik ilegal gas N2O merek Whip Pink di Jakarta Utara. (Foto: Istimewa)
toplegal

TOPMEDIA – Pabrik ilegal yang memproduksi gas N2O merek Whip Pink berhasil dibongkar Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.

Pengungkapan ini dilakukan setelah maraknya penyalahgunaan produk tersebut, yang sebelumnya sempat dikaitkan dengan kasus kematian selebgram Lula Lahfah pada Januari 2026.

HALAL BERKAH

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari pembelian terselubung oleh tim Subdit III.

“Tim melakukan pemesanan langsung via WhatsApp, kemudian pembayaran Rp578.000 ke rekening atas nama PT SSS. Dari sana, penyidik menindaklanjuti alamat pengirim hingga menemukan ruko yang menjadi titik produksi,” ujarnya di Jakarta, Rabu (15/4/2026).

Dalam penggeledahan, polisi menemukan mesin pengisian gas N2O dari tabung besar ke tabung kecil merek Whip Pink dengan berbagai ukuran, serta perlengkapan produksi seperti kardus, label, stiker, dan timbangan.

Baca Juga:  Bongkar Rumah Lama, Ahmad Sahroni Bangun Rumah Baru

Dari hasil interogasi sembilan saksi, diketahui PT SSS tidak memiliki izin edar dari BPOM. “Yang mengatur jalannya operasi dari rekrutmen karyawan hingga pelaporan hasil produksi adalah SJ,” ungkap Eko.

Selain itu, pemilik lokasi produksi dan gudang pengiriman diketahui berinisial AH, SC, dan JH. Gudang Whip Pink tersebar di 16 titik di 10 kota, mulai dari Jakarta, Yogyakarta, hingga Lombok.

Pasca kasus Lula Lahfah, penjualan Whip Pink dilakukan dengan modus formulir pembelian yang mewajibkan mencantumkan nama usaha kuliner.

“Hal ini diduga untuk tetap bisa mengedarkan produk dengan skema business to business, bukan person to person,” jelas Eko.

Polri berkomitmen menindak tegas jaringan produksi dan distribusi untuk mencegah jatuhnya korban baru. (*)

TEMANISHA.COM