Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

Barantin Perketat Biosekuriti Hewan Kurban, Antisipasi Penyakit Menjelang Idul Adha 2026

×

Barantin Perketat Biosekuriti Hewan Kurban, Antisipasi Penyakit Menjelang Idul Adha 2026

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pemeriksaan hewan kurban. (Foto: Istimewa)
toplegal

TOPMEDIA – Menjelang Hari Raya Idul Adha 2026, Badan Karantina Indonesia (Barantin) meningkatkan pengawasan lalu lintas hewan kurban di seluruh wilayah.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan ternak yang masuk dan keluar daerah dalam kondisi sehat, sekaligus mencegah penyebaran penyakit hewan yang berpotensi mengganggu keamanan pangan nasional.

HALAL BERKAH

Deputi Bidang Karantina Hewan Barantin, Sriyanto, menegaskan bahwa layanan karantina siaga penuh selama 24 jam di seluruh unit pelaksana teknis (UPT).

“Kami terus menyosialisasikan persyaratan kepada masyarakat dan pelaku usaha agar lonjakan lalu lintas tidak menimbulkan risiko kesehatan,” ujarnya, Senin (20/4/2026).

Pengawasan mencakup pemeriksaan kesehatan, kelengkapan dokumen, serta disinfeksi alat angkut untuk mencegah penyebaran penyakit seperti PMK, Lumpy Skin Disease (LSD), antraks, dan brucellosis.

Data Barantin menunjukkan, hingga 16 April 2026 lalu lintas hewan kurban telah mencapai 218.208 ekor atau 52,91 persen, dengan tren peningkatan dibanding tahun sebelumnya.

Baca Juga:  Resmi! Thomas Djiwandono Jadi Deputi Gubernur BI Gantikan Juda Agung

Direktur Tindakan Karantina Hewan Barantin, Cicik Sri Sukarsih, menekankan penerapan biosekuriti ketat sebagai langkah antisipasi.

“Kami mencatat lalu lintas Januari–Maret dari Lampung, NTB, Bali, dan NTT ke Jawa dan Kalimantan naik 13,75 persen dibanding tahun lalu. Semua diperiksa melalui sistem Best Trust agar sertifikasi tetap cepat tanpa mengabaikan aspek keamanan hayati,” jelasnya.

Ia menambahkan, disinfeksi alat angkut dilakukan di daerah asal maupun tujuan untuk menekan risiko penyebaran penyakit.

Peningkatan lalu lintas juga terjadi di wilayah tujuan seperti Jabodetabek, Jawa Barat, Bangka, dan Kalimantan Timur.

Persyaratan dan Sanksi

Barantin menetapkan persyaratan utama lalu lintas ternak, antara lain sertifikat kesehatan karantina setelah pemeriksaan fisik, uji laboratorium, serta verifikasi sertifikat veteriner dari dinas peternakan daerah asal.

Baca Juga:  Mengintip Perayaan Idul Fitri di Negara Muslim, Ternyata Beda Banget

Hewan kurban juga wajib memenuhi syarat usia minimal: sapi dan kerbau dua tahun, kambing dan domba satu tahun, serta dilengkapi dokumen melalui aplikasi Best Trust.

Pelanggaran terhadap ketentuan lalu lintas tanpa dokumen resmi akan dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019, termasuk penolakan atau karantina tambahan.

Sriyanto menambahkan, pengawasan dilakukan melalui koordinasi dengan Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, pemerintah daerah, KSOP, TNI, Polri, serta instansi terkait lainnya.

“Hewan yang tidak melalui tindakan karantina berisiko menularkan penyakit dan merugikan peternak lain. Mari bersama menjaga Indonesia dari ancaman hama penyakit hewan karantina dengan tertib lapor karantina,” tegasnya. (*)

TEMANISHA.COM