Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
ECONOMY & FINANCE

Aturan Baru Piutang Negara, Aset Sitaan Bisa Langsung Digunakan Pemerintah Tanpa Lelang

×

Aturan Baru Piutang Negara, Aset Sitaan Bisa Langsung Digunakan Pemerintah Tanpa Lelang

Sebarkan artikel ini
toplegal

TOPMEDIA – Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi merevisi aturan pengurusan piutang negara. Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2026 yang merupakan revisi atas PMK Nomor 240 Tahun 2016.

Aturan baru tersebut mulai berlaku sejak 24 April 2026 dan bertujuan untuk mengoptimalkan penyelesaian piutang negara.

HALAL BERKAH

Dalam aturan terbaru, aset sitaan berupa barang jaminan atau harta milik penanggung/penjamin utang dapat langsung dikuasai dan digunakan pemerintah melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) tanpa harus melalui proses lelang.

“Pendayagunaan oleh PUPN cabang tanpa persetujuan penanggung utang/penjamin utang, hasilnya digunakan untuk mengurangi utang,” tulis Pasal 186A ayat (b).

Baca Juga:  Pemkot Surabaya Percepat Transisi Kendaraan Listrik, Puluhan Kendaraan Operasional Ber-BBM Dilelang

Purbaya menegaskan bahwa langkah ini akan mempercepat proses penyelesaian piutang negara sekaligus memastikan aset sitaan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umum.

“Optimalisasi pengurusan piutang negara harus mengikuti perkembangan, sehingga aset yang sudah disita bisa segera digunakan,” ujarnya.

Pasal 186B menjelaskan syarat penguasaan fisik dan penggunaan aset oleh negara, antara lain Surat Perintah Penyitaan (SPP) dan berita acara penyitaan telah terbit.

Kemudian kementerian/lembaga pemohon menyampaikan permohonan tertulis kepada Penyerah Piutang. Ketua PUPN cabang menerbitkan keputusan penguasaan fisik dan penggunaan aset.

Kementerian/lembaga juga wajib memberikan analisis bahwa aset akan digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan atau pembangunan, serta bersedia menerima aset dalam kondisi apa adanya dan menanggung biaya tertunggak.

Baca Juga:  Tokopedia Ramai Diisukan Tutup, TikTok Pastikan Komitmen di Indonesia

Tidak hanya kementerian/lembaga, permohonan pendayagunaan aset juga bisa diajukan oleh BUMN, BUMD, BUMDes, koperasi, perorangan, hingga badan usaha lainnya.

Bentuk aset yang dapat dialihkan mencakup uang tunai, aset digital/kripto, deposito, tabungan, giro, obligasi, saham, piutang, hingga penyertaan modal.

Untuk aset berupa tanah dan bangunan, syarat tambahan mencakup kepemilikan sertifikat sah, tidak terkait masalah hukum, tidak dalam penguasaan pihak ketiga secara ilegal, serta tidak menjadi jaminan utang lain.

Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap pengurusan piutang negara lebih efisien dan aset sitaan dapat segera dimanfaatkan untuk kepentingan publik.

“Pembayaran utang dengan pengambilalihan aset hanya mengurangi jumlah utang, tanpa mengurangi biaya administrasi pengurusan piutang negara,” tulis Pasal 297D. (*)

TEMANISHA.COM