Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
LIFESTYLE

Ammar Zoni Dihukum 7 Tahun, Aditya Zoni: Kaget, Kecewa, tapi Tetap Beri Semangat

×

Ammar Zoni Dihukum 7 Tahun, Aditya Zoni: Kaget, Kecewa, tapi Tetap Beri Semangat

Sebarkan artikel ini
toplegal

TOPMEDIA – Putusan hukuman terhadap Ammar Zoni memicu reaksi dari sang adik, Aditya Zoni. Ia mengaku terkejut sekaligus kecewa setelah mengetahui kakaknya dijatuhi vonis 7 tahun penjara dalam kasus dugaan peredaran narkotika yang terjadi di dalam rumah tahanan.

Saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4), Aditya hanya berharap dukungan doa untuk Ammar. “Pokoknya doain yang terbaik,” ujarnya singkat.

HALAL BERKAH

Aditya mengungkapkan, dirinya sempat tidak bisa berkata-kata ketika mendengar putusan majelis hakim. Rasa kaget dan kecewa bercampur menjadi satu. “Kaget dan kecewa, makanya tidak bisa berkata-kata,” katanya.

Meski begitu, ia tetap berusaha memberi semangat kepada sang kakak. Menurutnya, apa yang dialami Ammar adalah bagian dari perjalanan hidup yang harus dihadapi. “Jadi laki-laki harus tanggung jawab atas apa yang dilakukan. Semangat untuk Ammar, ini kerikil dalam kehidupan,” ucapnya.

Baca Juga:  Gedung Singa Disulap Jadi Studio Imersif: Kolaborasi Pemkot Surabaya dan IFG Life Hidupkan Kembali Warisan Sejarah

Dalam sidang putusan, majelis hakim menyatakan Ammar Zoni bersama lima terdakwa lain terbukti secara sah melakukan pemufakatan jahat terkait peredaran narkotika di dalam rutan. Ketua majelis hakim menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar yang wajib dibayarkan dalam waktu satu bulan.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta dengan subsider 4,5 bulan kurungan.

Setelah sidang selesai, Ammar bersama tim kuasa hukumnya masih mempertimbangkan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding. Sementara itu, lima terdakwa lain yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan Muhammad Rivaldi memiliki sikap berbeda, ada yang menerima putusan dan ada pula yang masih pikir-pikir. (*)

TEMANISHA.COM