TOPMEDIA – Selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar (LM) akhirnya harus berhadapan dengan hukum. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Muhammad Ridwan Kamil (RK).
LM dijadwalkan diperiksa oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri hari ini, Senin (20/10), pukul 11.00 WIB. Penetapan tersangka ini sejatinya sudah dilakukan pekan lalu, namun detailnya baru diungkap.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Rizki Agung Prakoso membenarkan pemanggilan tersebut. “LM dipanggil sebagai tersangka,” katanya di Jakarta, Minggu (19/10). Surat pemanggilan pun sudah diterima LM pada Jumat (17/10) malam.
Kasus ini berawal dari laporan Ridwan Kamil pada 11 April 2025 ke Bareskrim Polri. RK merasa nama baiknya dicemarkan dan adanya manipulasi dokumen elektronik oleh Lisa Mariana.
Perseteruan panas ini bermula dari unggahan Lisa Mariana di Instagram pada 26 Maret 2025. Selebgram itu mengunggah tangkapan layar percakapan pribadinya dengan seseorang yang diduga Ridwan Kamil.
Yang bikin heboh, dalam unggahan tersebut, Lisa Mariana berulang kali mencoba menghubungi pria yang diduga RK dan secara mengejutkan mengklaim sedang mengandung anaknya. Sontak, klaim ini mengguncang publik.
Demi membuktikan klaim tersebut, penyidik melakukan tes DNA antara Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan putri Lisa yang berinisial CA. Hasilnya jelas dan ilmiah.
Kepala Biro Laboratorium Kedokteran dan Kesehatan Pusdokkes Polri Brigjen Polisi Sumy Hastry Purwanti memaparkan, hasil pemeriksaan DNA menunjukkan bahwa separuh profil DNA dari CA cocok dengan separuh profil DNA Lisa Mariana.
Namun, separuh DNA CA lainnya tidak cocok dengan separuh profil DNA Muhammad Ridwan Kamil.
“Dari hasil analisis terhadap seluruh profil DNA yang diperoleh maka telah dibuktikan secara ilmiah bahwa secara genetik, CA adalah anak biologis Lisa Mariana Presley Zulkandar, bukan anak biologis Muhammad Ridwan Kamil,” tegas Sumy.
Dengan hasil tes DNA yang gamblang tersebut, klaim Lisa Mariana terbantahkan secara ilmiah. Kini, Lisa Mariana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. (*)