Scroll untuk baca artikel
Bonek Bule
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
LEGAL

Ingin Jadi Pemain Naturalisasi? Ini Syarat dan Aturan Hukumnya

15
×

Ingin Jadi Pemain Naturalisasi? Ini Syarat dan Aturan Hukumnya

Sebarkan artikel ini
Ragnar Oratmangoen dan Jordi Amat merupakan dua diantara pemain naturalisasi di Timnas Indonesia. (Foto: Istimewa)
toplegal

TOPMEDIA – Fenomena pemain naturalisasi di Timnas Indonesia semakin menarik perhatian publik, terutama setelah sejumlah nama seperti Jordi Amat, Elkan Baggott, Rafael Struick, dan Ragnar Oratmangoen resmi mengenakan seragam Garuda.

Di balik proses tersebut, terdapat mekanisme hukum dan administratif yang harus dilalui oleh warga negara asing (WNA) sebelum resmi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) dan memenuhi syarat bermain untuk tim nasional.

HALAL BERKAH

Naturalisasi bukan sekadar proses administratif, melainkan bentuk pewarganegaraan yang diatur dalam Undang-Undang dan peraturan FIFA.

Bagi WNA yang ingin menjadi bagian dari Timnas Indonesia, memahami syarat dan prosedur ini menjadi langkah awal yang wajib dipenuhi.

Pengertian Naturalisasi

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), naturalisasi adalah pemerolehan kewarganegaraan bagi penduduk asing yang telah memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Penumpang Lion Air Terancam Pidana gegara Sebut Bawa Bom di Pesawat, Begini Ancaman Hukumannya

Jenis Naturalisasi di Indonesia

Naturalisasi dapat dilakukan melalui beberapa jalur:
– Permohonan pribadi WNA
– Perkawinan campur antara WNI dan WNA
– Pemberian kewarganegaraan atas jasa atau kepentingan negara
– Naturalisasi bagi anak yang belum memiliki kewarganegaraan.

Syarat Naturalisasi

Berdasarkan regulasi Kementerian Hukum dan HAM, berikut syarat utama yang harus dipenuhi:
– Berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah
– Tinggal di Indonesia minimal 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut
– Sehat jasmani dan rohani
– Mampu berbahasa Indonesia dan mengakui Pancasila serta UUD 1945
– Tidak pernah dijatuhi pidana penjara 1 tahun atau lebih
– Tidak memiliki kewarganegaraan ganda
– Memiliki pekerjaan atau penghasilan tetap
– Membayar biaya pewarganegaraan ke kas negara

Baca Juga:  Lindungi Anak dari Game Berbahaya, Surabaya Perkuat Literasi Digital

Dasar Hukum Naturalisasi

Bagi WNA yang ingin menjadi WNI, naturalisasi ini diatur dalam beberapa aturan, termasuk undang-undang, peraturan pemerinta, dan peraturan menteri. Berikut dasar hukumnya:
– UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI
– PP No. 2 Tahun 2007 dan PP No. 21 Tahun 2022 tentang tata cara kehilangan dan memperoleh kembali kewarganegaraan
– Permenkumham No. 21 Tahun 2020 tentang prosedur permohonan pewarganegaraan

Regulasi FIFA untuk Pemain Naturalisasi

Setelah memperoleh kewarganegaraan baru, pemain harus memenuhi ketentuan FIFA agar bisa bermain untuk tim nasional:
– Pasal 5 hingga Pasal 9 Statuta FIFA mengatur eligibility pemain
– Pemain harus memiliki ikatan historis, budaya, atau tinggal minimal lima tahun di negara baru sebelum usia 18 tahun

Baca Juga:  Viral Kasus Chef Devina vs Aisyahrani: Penggunaan Foto Produk Tanpa Izin Bisa Kena Sanksi Hukum

Menjadi pemain naturalisasi bukanlah proses instan. Selain memenuhi syarat administratif dan hukum di Indonesia, calon pemain juga harus lolos regulasi FIFA agar bisa membela Timnas secara sah.

Proses ini menegaskan pentingnya komitmen dan integritas dalam membangun tim nasional yang kuat dan legal secara internasional.

Bagi WNA yang bercita-cita membela Merah Putih, memahami dan mengikuti prosedur naturalisasi adalah langkah awal menuju panggung sepak bola internasional bersama Indonesia. (*)

TEMANISHA.COM