TOPMEDIA, JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan tiga jenderal polisi sebagai tersangka dalam skandal dugaan penyadapan ilegal (illegal tapping) dan akses tanpa hak (illegal access) yang menyasar Presiden RI dan para pejabat negara serta pengusaha.
Ketiga tersangka yang kini telah resmi ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri yakni mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Polri Irjen Pol. Eko Hadi Santoso (EH). Sementara satu perwira tinggi lainnya berinisial Irjen Pol. SU masih diperiksa intensif sebagai saksi.
“Para tersangka diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan para pengusaha,” kata Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Ia menyampaikan bahwa praktik penyadapan ilegal ini berlangsung sejak kurun waktu tahun 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memasukkan nomor-nomor telepon target secara langsung ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) milik Polri tanpa melalui prosedur verifikasi formal, tanpa surat permohonan penyidik, maupun lampiran Laporan Polisi (LP).
“Seluruh aktivitas penyadapan dipastikan tidak memiliki keterkaitan dengan tugas penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan,” ungkapnya.
Memasuki Oktober 2026 saat aksi tersebut terendus, para tersangka mendalangi penghapusan data serta jejak log pada sistem LIMS guna memusnahkan riwayat penyadapan.
Dalam pengungkapan ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah memeriksa 10 orang saksi dan 3 ahli, serta menyita barang bukti berupa 11 unit ponsel, 1 unit iPad, dan 4 buah flashdisk.
Atas tindakan tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan pasal-pasal berlapis, yakni Pasal 258 UU KUHP No. 1 Tahun 2023 tentang perbuatan melawan hukum yang mengancam keamanan negara dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Kemudian, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan Pasal 32 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang tindakan tanpa hak mengubah, merusak, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara.
Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Pol. Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa aksi penyelewengan tugas ini murni merupakan tindakan oknum dan bukan kebijakan resmi institusi.
“Hal yang sedang didalami saat ini, murni kaitannya dengan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Kami dari jajaran Itwasum Polri melaksanakan pengawasan agar proses pemeriksaan berjalan profesional dan proporsional,” ujar Irwasum.
Menurut dia, Polri telah memiliki regulasi berupa Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 yang mengatur bahwa pemantauan hanya boleh dilakukan demi kepentingan peradilan dengan menjamin legalitas dan hak asasi manusia.
Selain proses pidana di Bareskrim, ketiga tersangka juga menghadapi pemeriksaan kode etik oleh Divisi Propam Polri.
Tidak Terindikasi Makar, Evaluasi Total Alat Penyadapan Negara
Menanggapi perkembangan kasus ini, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, memastikan bahwa kasus ini tidak terindikasi berkaitan dengan tindakan makar.
“Kami ingin memastikan bahwa sampai sejauh ini, pasal-pasal yang digunakan adalah pasal penyadapan dan intersepsi, baik dalam KUHP maupun UU ITE, dan sama sekali tidak digunakan pasal-pasal yang terkait dengan makar,” jelas Yusril pada konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
Yusril mengonfirmasi bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menerima laporan resmi dari Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto.
Menko Yusril juga menegaskan bahwa insiden ini merupakan persoalan keamanan negara yang amat serius.
“Bayangkan seorang Presiden diintersep, disadap, bayangkan para menteri disadap, dan kita sebenarnya tidak tahu untuk apa penyadapan itu dilakukan. Ini masalah serius bagi sebuah negara,” tegasnya.
Mengenai posisi Kepala Staf Kepresidenan (KSP) yang ditinggalkan tersangka LSP, pemerintah belum menentukan pejabat definitif, namun dipastikan akan segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) atau pejabat sementara demi menjaga stabilitas roda pemerintahan.
Sebagai langkah pencegahan ke depan, pemerintah siap menggelar evaluasi total atas penggunaan alat penyadapan milik negara. Evaluasi ini akan mengikutsertakan Kemenko Polkam, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta institusi penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan, KPK, dan BNN, guna memastikan seluruh kewenangan intersepsi berjalan sesuai Standard Operating Procedure (SOP) dan tidak disalahgunakan. (gil)



















